OJK Tekankan Edukasi di Tengah Perkembangan Keuangan Digital

Ekosistem di sektor keuangan saat ini sudah sudah tercampur antara keuangan masyarakat dan juga pengguna jasa keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan teknologi menjadi tantangan yang perlu diantisipasi oleh sektor keuangan. Hal ini dikarenakan maraknya perkembangan fintech peer to peer lending dan cryptocurrency atau mata uang kripto.

"Ini tidak boleh kami abaikan bahkan sekarang ini produk keuangan tidak saja disajikan oleh sektor keuangan di antaranya ini adalah peer to peer lending dan juga ini sudah blended," kata dia dalam Webinar Seri II : Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6/2021).

Dia mengatakan, ekosistem di sektor keuangan saat ini sudah sudah tercampur antara keuangan masyarakat dan juga pengguna jasa keuangan. Menurutnya apabila ini tidak tidak sejalan dengan ekosistemnya maka akan menimbulkan risiko yang harus diwaspadai.

"Terutama adalah pengguna sektor keuangan yang elaterate (berbesar hati) dia antaranya sektor UMKM dan sektor informal. Korporasi gede tidak masalah karena produk keuanganya bisa dipahami dan juga ia menggunakan ini dengan sangat hati-jati sesuai dengan profil risikonya," jelasnya.

Oleh karenanya, tugas tepenting saat ini, kata dia adalah bagaimana melakukan literasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai sektor keuangan. Di satu sisi masyarakat juga tidak bisa menolak adanya kripto dan produk-produk keuangan digital lainnya, karena membutuhkan.

"Dan ini sekali lagi kami sampaikan eduakasi literasi sangat penting sehingga kami membawa ini menjadi satu ekosistem dalam masyarakat kita digitaisasi di umkm dengan membina masyarakat melalui berbagai platform. Ada bank wakaf mirko dan juga ada pembiayaan-pembiayaan lainnya ultra mikro ya kita masukkan dalam satu platfom digital dan kita memberikan pembiayaan yang murah," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, semakin berkembangnya ekosistem keuangan digital yang komprehensif mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peta jalan (roadmap) Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Rencana Aksi 2020-2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, roadmap tersebut diharapkan dapat berguna untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang berdaya saing dan sesuai dengan kebutuhan masa depan.

"Terdapat tiga strategi regulasi dan supervisi dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia, yaitu tersedianya kerangka kerja yang mendukung inovasi keuangan digital, regulasi yang agile, dan pengawasan market conduct agar dapat memitigasi risiko teknologi serta melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan," jelasnya dikutip dari lama Instagram @ojkindonesia, Jumat (7/5/2021).

Dalam pengembangan kerangka kerja yang mendukung IKD, OJK akan memastikan kelancaran pengembangan financial technology (fintech) sekaligus mendorong inovasi dan persaingan inovasi keuangan digital lainnya. Sementara terkait menyiapkan regulasi yang agile, pihak otoritas akan menerapkan pendekatan principles-based terhadap regulasi IKD, termasuk memanfaatkan teknologi regulasi yang baru untuk meningkatkan kepatuhan di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Untuk pengawasan market conduct, OJK bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan fintech. Sementara industri fintech bertanggung jawab atas pengelolaan manajemen internalnya melalui penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, kepatuhan, dan yang terpenting adalah memenuhi kode etik industri yang ditetapkan oleh asosiasi sebagai upaya dalam pelaksanaan Market Conduct OJK.

OJK juga telah melakukan pendekatan interaktif dan berkolaborasi kepada stakeholders terkait untuk menyediakan regulasi yang proporsional. Untuk menghasilkan regulasi tersebut, OJK mendukung penerapan inovasi teknologi yang dapat mempercepat pertumbuhan keuangan digital secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, OJK pun telah menyiapkan 5 inisiatif sebagai fasilitator, akselerator dan inkubator inovasi keuangan digital. Seperti pada kerangka kerja kebijakan dan peraturan, dimana OJK telah menyusun laporan mengenai beberapa topik yang akan diteliti lebih lanjut untuk mengembangkan sistem jasa keuangan (SJK), khususnya industri fintech dan diterapkan selama periode roadmap berlaku.

Adapun topik-topik tersebut antara lain terkait penggunaan data alternatif dalam penilaian kredit, peran dan fungsi agregator keuangan digital, lisensi elektronik menggunakan blockchain, alat perencanaan keuangan, dan project financing.

Inisiatif kedua dilakukan dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox). Sebanyak 18 jenis model fintech telah berpartisipasi dalam regulatory sandbox milik OJK. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah selama masa penerapan roadmap dengan memberikan atensi lebih dalam praktik e-KYC (electronic-Know Your Client) dan AML (Anti Money Laundering).

Ketiga, OJK telah berkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan Fintech Summit setiap tahunnya yang menginformasikan keadaan terbaru serta proyeksi penting dari peran peningkatan kapasitas OJK. Selain itu, OJK juga mengadakan seminar dan webinar secara triwulanan.

Selaku fasiltator konsultasi, OJK juga memberikan fasilitas Infinity Center sejak Agustus 2018. Selama Pandemi Covid-19, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, OJK memperluas fasilitas tersebut secara daring.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya