Melihat Dampak PPKM Mikro Usai Kasus Covid-19 Meningkat di Sejumlah Daerah

Perpanjangan PPKM Mikro ini dikarenakan adanya kenaikan kasus aktif Covid-19 di sejumlah daerah.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Jun 2021, 18:53 WIB
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kudus adalah sebagian wilayah yang dilaporkan mengalami peningkatan kasus Covid-19 pasca-libur panjang. 

Melihat kondisi tersebut per hari ini, Selasa (15/6/2021), pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni mendatang.

Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan dalam PPKM mikro kali ini. Salah satunya, bagi perusahaan yang kantornya masuk kategori zona merah, diminta diberlakukan work form home (WFH) sebanyak 75 persen.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 dalam rangka Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap ke-10 dijelaskan, pekerja yang melakukan WFH menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," bunyi Inmendagri diktum kesembilan.

Sementara, bagi tempat ibadah yang wilayahnya masuk zona merah, akan dilakukan penutupan sementara selama dua minggu. 

Berikut sejumlah kebijakan PPKM mikro yang kembali diterapkan akibat kasus Covid-19 di sejumlah provinsi meningkat:

  

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.


1. WFH 75 Persen

Pemerintah mewajibkan kantor yang berada di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen. Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan WFH 50 persen.

"Artinya 25 persen (yang bekerja dari kantor) itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin, 14 Juni 2021.


2. Belajar Tatap Muka di Kecamatan Zona Merah Ditiadakan

Dalam PPKM kali ini, sekolah yang berada di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

"Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, untuk daerah merah itu juga kecamatan yang daerah merah 100 persen (belajar) daring," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin, 14 Juni.

Dia menyebut bahwa pembelajaran tatap muka terbatas sudah dilakukan di beberapa daerah dengan ketentuan dua hari dalam sepekan.

Airlangga mengatakan periode perpanjangan PPKM Mikro kali ini bersamaan dengan libur sekolah.

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu dan pada periode ini 15 sampai 28 Juni adalah sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," jelas dia.


3. Tempat Ibadah Ditutup 2 Minggu

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-temlat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," tutur Airlangga.


4. Mal Dapat Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB

Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Airlangga menegaskan penerapan protokol kesehatan di restoran dan mal akan diterapkan lebih ketat.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya