Penggunaan Anggaran Belanja Rp42 Miliar UIN Suska Pekanbaru Dinilai Tak Wajar, Ada Korupsi?

Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi belanja anggaran Rp42 miliar di Rektorat UIN Suska Riau karena penggunaannya tidak wajar.

oleh M Syukur diperbarui 16 Jun 2021, 19:00 WIB
Kampus UIN Suka Riau di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi belanja anggaran Rp42 miliar di Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Belanja tak wajar ini membuat sejumlah petinggi kampus Islam itu berurusan dengan penyelidik.

Ada kabar yang menyebut dugaan korupsi di UIN Suska dilimpahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pihak rektorat diminta menyelesaikan atau mengembalikan uang negara yang digunakan secara tak wajar.

Kabar ini langsung dibantah oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous. Dia menegaskan kasus ini masih penyelidikan di Pidana Khusus setelah dilimpahkan Bidang Intelijen Kejati Riau.

"Masih jalan kok, enggak ada dilimpahkan ke APIP," sebut Marvel, Selasa siang, 15 Januari 2021.

Hanya saja, Marvel tidak menjelaskan sudah sejauh mana penelusuran penyelidik terkait dugaan korupsi puluhan miliar ini. Dia menyebut tim masih bekerja untuk menemukan bukti-bukti terjadi tindak pidana.

Awalnya, kasus ini diusut oleh Intelijen Kejati Riau. Selama pengusutan berlangsung, petugas menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran Rp42 miliar.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Pihak Rektorat Dipanggil

Selama pengusutan berlangsung, penyelidik sudah memanggil sejumlah pihak terkait. Termasuk mengumpulkan dokumen terkait lalu melimpahkan ke Pidana Khusus Kejati Riau.

Informasi dirangkum, penyelidik telah memanggil mantan Kepala Bagian (Kabag) Hanifah dan Suriani. Dalam penggunaan Rp42 miliar itu, keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Kejati Riau juga pernah memanggil Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Perintah Membayar, berikutnya Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Tahun lalu, dugaan penyimpangan yang tengah diusut Kejati Riau ini sempat membuat kelabakan pihak rektorat UIN Suska Riau. Rektor kala itu, Prof Akhmad Mujahidin memanggil sejumlah stafnya, di mana surat panggilan itu tersebar ke publik.

Rektor meminta para staf tersebut datang ke kampus dan memerintahkan merapikan buku kas umum dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu berdasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya