Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 577 pengendara dilarang mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, lantaran telah kabur dan hanya meninggalkan KTP saat akan tes rapid antigen di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
"Tindakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah warga yang ber-KTP Surabaya supaya tidak bisa mencetak ulang karena alasan kehilangan," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa (15/6/2021).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Febri ini mengungkapkan, Satgas Covid-19 sudah bersurat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disendukcapil) Surabaya agar dapat mengantisipasi hal itu.
"Jadi seandainya warga Surabaya ini menyatakan atau minta syarat kehilangan dari kepolisian untuk dicetakkan KTP lagi di Dispendukcapil, maka nanti akan diketahui," ucap Febri.
Febri menegaskan, Satgas Covid-19 Surabaya juga melakukan tracing kepada warga Kota Pahlawan yang terjaring penyekatan dan menghindar saat akan dirapid antigen. Melalui data KTP yang ditinggalkan di posko penyekatan Suramadu, petugas akan mendatangi rumah tinggalnya.
"Kalau itu warga Surabaya kita lakukan tracing karena kita tidak tahu kondisi kesehatannya seperti apa. Dari 73 warga yang meninggalkan KTP di posko penyekatan, lima orang sudah mengambil di kantor Satpol PP setelah dilakukan rapid antigen dengan hasil negatif," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surati Dukcapil
Menurutnya, hal yang sama juga berlaku bagi warga luar Surabaya yang meninggalkan KTP di posko penyekatan karena menghindari rapid antigen.
Satgas Covid-19 melalui Dispendukcapil Surabaya, lanjut Febri, juga telah berkirim surat kepada Dispendukcapil daerah tempat tinggal warga tersebut.
"Kalau warga itu minta dicetakkan KTP baru lagi karena alasan kehilangan, maka agar ditahan dulu, karena KTPnya berada di kantor Satpol PP Surabaya," ucap Febri.
Advertisement