Wapres Ma'ruf Amin: Terorisme Bukan Jihad tapi Merusak

Ma'ruf menambahkan, saat ini Indonesia dihadapkan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2021, 11:37 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan untuk melakukan ekstremisme dan terorisme. Dalam pandangan Islam, ekstremisme dan terorisme atas nama agama merupakan perbuatan berlebihan dalam beragama.

"Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan (ishlâh) karena karakter dasar terorisme adalah merusak (ifsâd)," katanya saat menghadiri peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7/20121 tentang Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, Rabu (16/6).

Ma'ruf menambahkan, saat ini Indonesia dihadapkan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.

"Proses rekrutmen juga terjadi melalui pemanfaatan media baru dengan segala derivasinya, isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik," bebernya.

Sebab itu pemerintah kata dia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Hal tersebut kata dia untuk pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif.

"Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif," bebernya.

Dengan adanya RAN PE tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selanjutnya sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tujuan Perpres RAN PE

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dengan ditetapkan peraturan tersebut maka dibentuk RAN PE pada tahun 2020-2024.

"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme. Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," dalam Pepres no 7/2021, pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (17/1).

Sementera itu menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perubahan-undangan.

Tidak hanya itu Gubernur, bupati/walikota pun turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan.

"Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengga-raan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," dalam pasal 5.

Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah dalam dan luar negeri.

"Sekretariat bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," dalam pasal 5.

Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut belaku pada 6 Januari 2020.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya