Kapolri Klaim Selesaikan 7 Perkara yang Sita Perhatian Publik di Depan Komisi III DPR

Rapat kali ini merupakan rapat perdana Kapolri Listyo bersama Komisi III DPR RI sejak dilantik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jun 2021, 12:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran. Rapat kali ini merupakan rapat perdana Listyo bersama Komisi III DPR RI sejak dilantik.

"Komisi III baru mengagendakan rapat kerja dengan Kapolri, karena pada kesempatan ini atas nama Komisi III DPR RI mengucapkan selamat kepada Jenderal Sigit atas terpilihnya menjadi Kapolri,” kata ketua Komisi III Herman Hery di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/6/2021).

Salah satu agenda rapat adalah laporan Kapolri terkait kasus yang menjadi perhatian publik. Jenderal Listyo memaparkan pihaknya telah menyelesaikan 7 perkara yang menjadi perhatian.

Tujuh perkara itu adalah kasus penyerangan FPI km 50 Purwakarta, perkara pelanggaran prokes Rizieq, perkara unlawful killing, perkara pungli di Depo Tanjung Priok, perkara kebocoran data BPJS, kasus pinjaman online dan kebakaran kilang minyak Pertamina.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Unlawful Killing

Untuk kasus unlawful killing, Polri dalam minggu ini akan mengirimkan kembali berkas perkara dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Untuk perkara unlawful killing, saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukk kejaksaan sudah kami lengkapi, mudah mudahan Minggu ini segera kita kirim ke Kejaksaan," kata Kapolri.

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan tahap I namun dikembalikan ke Polri karena disebut masih ada yang perlu dilengkapi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya