Satpol PP DKI Tertibkan 27 Kafe Liar di Jakarta Utara

Pada Selasa, 15 Juni 2021, sebanyak 27 kafe ilegal di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan Satpol PP.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jun 2021, 13:10 WIB
Satpol PP dan personel Polresta Pekanbaru mendatangi kafe karena melanggar jam operasional saat Covid-19. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pada Selasa, 15 Juni 2021, sebanyak 27 kafe ilegal di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan.

"Kemarin kita menertibkan 27 kafe di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Ada kafe-kafe di sana yang ilegal menempati bangunan liar," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, aliran listrik yang digunakan pada kafe dengan bangunan semi permanen itu tidak memiliki izin. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak PLN.

Selain itu, Arifin menyebut adanya dugaan kafe tersebut digunakan sebagai lokasi prostitusi.

"Menyediakan kamar-kamar yang patut diduga digunakan untuk tindakan asusila. Kenapa kita duga seperti itu, karena kita dapati cukup banyak alat kontrasepsi," ucap dia.

Karena hal itu, Arifin menegaskan, kafe tersebut telah disegel dan sejumlah barang pun turut disita.

"Kita segel, enggak boleh ada kegiatan apapun, listrik diputus. kemudian ada beberapa barang disita," jelas dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang

Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Keputusan perpanjangan PPKM mikro untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Sebab terdapat lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.

"Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub Noomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.


PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya