Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Medivest berkomitmen untuk menangani limbah COVID-19. Salah satunya dengan menambah kendaraan pengangkut limbah supaya operasional berjalan optimal.
Direktur PT Jasa Medivest Olivia Allan mengatakan, saat ini, pihaknya mengedepankan peran transporter internal. Pada Mei 2021, PT Jasa Medivest sendiri sudah menambah lima unit kendaraan pengangkut limbah medis. Total, ada 12 kendaraan pengangkut limbah medis di Jabar.
Advertisement
"Tahun 2021, kami meracik strategi yang lebih mengedepankan peran transporter internal. Mei 2021, lima unit armada berizin kami tambahkan sehingga total dua belas armada berizin telah hilir mudik mengangkut limbah B3 Infeksius dari sejumlah fasyankes di Provinsi Jawa Barat,” kata Olivia.
PT Jasa Medivest sendiri merupakan anak perusahaan BUMD Jasa Sarana yang berfokus dalam pengelolaan limbah B3 medis, berlokasi di kawasan Dawuan, Kabupaten Karawang.
Penanganan limbah medis COVID-19 yang dilakukan PT Jasa Medivest bersifat aman terhadap lingkungan. Sebab, pemusnahan memakai insinerator berbasis teknologi “Stepped Heart Controlled Air” dengan dua proses pembakaran bersuhu 1.000-1.200 derajat celcius, dilengkapi pula alat kontrol polusi udara.
Mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, dioxin dan furan, sehingga gas buang yang dikeluarkan dapat memenuhi parameter standar baku emisi internasional.
Olivia melaporkan, sepanjang tahun 2020, PT Jasa Medivest sudah menangani 730 ton limbah COVID-19 di sejumlah provinsi. Sedangkan dari Januari 2021-Mei 2021, PT Jasa Medivest telah menangani 337,7 ton limbah medis COVID-19.
Selain Jabar, PT Jasa Medivest juga menangani limbah COVID-19 dari DKI Jakarta, Maluku, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Bali, dan Yogyakarta.
“Limbah COVID-19 kami pastikan jadi prioritas untuk dimusnahkan secara mumpuni melalui dua mesin berteknologi insinerasi yang ramah lingkungan, mampu memusnahkan 500 kilogram limbah B3 infeksius per jamnya untuk masing-masing kapasitas insinerator," ucapnya.
"Kami juga pastikan pengelolaan residu hasil bakarnya sampai pada pihak pengelola sanitary landfill yang berizin. Semuanya tercatat pada neraca limbah yang secara rutin kami laporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,”imbuhnya.
PT Jasa Medivest berkomitmen untuk mengelola limbah B3 Infeksius secara mumpuni. Hal ini diawali dengan upaya minimalisir risiko sentuhan fisik pada proses pengangkutan limbah dengan penyediaan wheeled bin/wadah beroda pada setiap fasyankes yang bekerja sama.
Petugas operasional mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) melakukan disinfeksi limbah pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Fasyankes, kemudian membawa limbah COVID-19 ke Plant Dawuan.
(*)