Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, penindakan untuk aksi ekstremisme dan terorisme harus dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan terpadu.
Sebab kedua hal itu, menurut Ma'ruf, termasuk intoleransi yang masih menjadi polemik di Tanah Air dan mengganggu sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Advertisement
"Untuk itu, pemerintah meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat dari tindak ekstremisme dan terorisme," kata Ma'ruf pada peluncuran RAN PE Tahun 2020-2024, yang berlangsung secara luring terbatas di Hotel Shangrila Jakarta, Rabu (16/6/2021)
Ma'ruf menjelaskan, tujuan RAN PE adalah langkah bersama meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia(HAM).
"Tujuan dari RAN PE juga dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fokus Pemerintah di Tengah Pandemi
Ma'ruf mencatat, perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintasi batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.
Hal ini, lanjut Ma'ruf, dapat meningkatkan ketidakpastian dan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik.
"Di tengah konteks pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sebab pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif," yakin dia menandasi.
Advertisement