Polisi Panggil Lucky Alamsyah soal Laporan Roy Suryo, Besok Kamis 17 Juni 2021

Lucky Alamsyah dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait postingan tuduhan tabrak lari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2021, 20:14 WIB
Lucky Alamsyah. (Instagram/ luckyalamsyah_official)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap artis sinetron, Lucky Alamsyah terkait laporan yang dilayangkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Lucky Alamsyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada besok Kamis, 17 Juni 2021. Sebelumnya, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan pesinetron ini pada Kamis 10 Juni 2021 lalu, namun tidak hadir. 

"Ada jadwal pemeriksaan terlapor LA besok Kamis, 17 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Rabu, (16/6/2021).

Yusri berharap, Lucky Alamsyah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi. "Kami harap Lucky kooperatif untuk hadir tanggal 17 Juni untuk memberikan keterangan," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini, Lucky menjadi pihak terlapor kasus dugaan fitnah yang dilayangkan Roy Suryo. Dia dilaporkan Roy pada 24 Mei 2021 karena dianggap telah memutarbalikkan fakta terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tuduh Roy Suryo Tabrak Lari

Eks Menpora Roy Suryo melaporkan artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan tabrak lari. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Lucky yang merasa telah ditabrak lari oleh Roy mengungkapkan kekeselannnya, melalui akun Instagram pribadinya. Namun Roy yang merasa sebaliknya melaporkan Lucky ke kepolisian atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Politikus Demokrat itu meyakini dalam laporannya, Lucky melanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya