Adelin Lis Ditangkap Imigrasi Singapura, Kejagung Siap Bawa ke Indonesia

Dia tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jun 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Buronan kelas kakap kasus korupsi pembalakan hutan di Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis ditangkap pihak Imigrasi Singapura terkait pemalsuan paspor. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap membawanya kembali ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil negosiasi dengan KBRI dan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Adelin Lis merupakan buronan yang telah dua kali melarikan diri. Dia tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

"Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi," jelas dia.

Adelin Lis pernah melarikan diri ke China dan ditangkap KBRI pada 2006 lalu. Namun esoknya dia melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya dan akhirnya ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kembali Melarikan Diri 2008

Pada tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.

"Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi," Leonard menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya