Antam Sebut Impor Emas Sesuai Kategori Pos Tarif

SPV Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk, Yulan Kustiyan menuturkan, perseroan senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Jun 2021, 23:41 WIB
Petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada 17 Mei 2021 berada di posisi lebih tinggi dibanding hari sebelumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam memaparkan mengenai impor emas yang dilakukannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Salah satunya emas yang diimpor sesuai dengan kategori pos tarif.

SPV Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk, Yulan Kustiyan menuturkan, perseroan senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam kaitan dengan impor emas yang dilakukan, Antam melakukan impor emas atau disebut gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat 1 kg untuk bahan baku produk Logam Mulia (LM).

Gold casting bar tersebut akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

"Emas impor yang diperuntukkan sebagai bahan baku tersebut sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (16/6/2021).

Emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk masuk golongan emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

Emas tersebut digunakan Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.

"Terkait impor gold casting bar yang dilakukan ANTAM, telah dijelaskan kepada pihak terkait bahwa Perusahaan melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Lakukan Hilirisasi

Calon pembeli mencoba cincin emas di Pegadaian, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp 937.000, naik Rp 4.000 per gram dari harga sebelumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Yulan menuturkan, perusahaan yang menjalankan mandat dari Kementerian BUMN untuk dapat memberikan kontribusi maksimal bagi Negara, ANTAM senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Perusahaan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selama lebih dari lima dekade, ANTAM senantiasa berupaya meningkatkan nilai tambah mineral yang dimiliki," kata dia.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah melakukan hilirisasi pengolahan dan pemurnian logam mulia melalui pengoperasian tambang dan pabrik pengolahan emas di Pongkor, Jawa Barat & Cibaliung, Banten.

ANTAM juga memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian Logam Mulia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) satu-satunya di Indonesia yang menghasilkan produk emas dengan standar kemurnian internasional sebesar 999,9.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan adanya skandal impor emas di Bandara Soetta. Ia berharap Jaksa Agung mengusut skandal tersebut.

"Ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata dia, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya