Liputan6.com, Sikka Aparat Ditres Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Satres Polres Sikka, mengamankan 17 anak di bawah umur yang kedapatan bekerja di tempat hiburan malam. Hal itu terbongkar saat polisi menggelar razia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Maumere, Sikka, NTT, Senin (14/6/2021).
Para pekerja tempat hiburan malam yang diamankan, pada umumnya berusia antara 14 sampai 17 tahun. Bahkan saat diamankan, dua orang sedang dalam kondisi hamil.
Baca Juga
Advertisement
Ada empat lokasi Pub yang mempekerjakan anak di bawah umur, berhasil diamankan yakni, 5 orang dari pub Sasari, 8 orang dari pub Bintang, 3 orang dari pub 999 dan 1 orang dari pub Libra. Mereka berasal dari Karawang, Cianjur, dan Jakarta.
Kapolda NTT melalui Panit Subdit 4 Ditreskrimum Iptu Fernando kepada awak media, Selasa (15/6/2021) malam mengatakan, operasi ini dilakukan menyusul adanya laporan warga.
"Kini, ke-17 anak tersebut dititipkan di Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Truk-F, guna proses pemulangan ke wilayah asal mereka masing-masing," ungkapnya.
Pihaknya juga akan memanggil para pemilik tempat hiburan malam, guna meminta keterangan.
"Apabila terbukti sengaja mempekerjakan anak, akan ditindak dengan pasal eksplotasi anak di bawah umur," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jangan Terulang
Sementara Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusian Flores (Truk-F), Suster Eustakia, SSpS mengatakan bahwa pihaknya menerima titipan korban eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
"Kami akan mendampingi, dan melakukan konseling, serta memberikan rasa nyaman kepada mereka," ungkapnya.
Ia berharap untuk pemilik pub di Sikka tidak melakukan perekrutan anak di bawah umur untuk dipekerjakan di sejumlah pub di wilayah Maumere ini.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi, sebab yang dipekerjakan adalah anak dibawah umur, ini sangat melanggar hukum," tegasnya.
Advertisement
Melanggar Undang-Undang
Koordinator P2TP2A Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu, MPH, Rabu, (16/6/2021) mengatakan sebanyak 17 korban eksploitasi anak yang dipekerjakan di beberapa pub di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka, NTT saat ini dititipkan sementara di Truk-F.
Dikatakannya dari 17 anak yang ditampung di Truk-F, dua orang diantaranya sementara hamil. Dari Ke-17 anak tersebut beridentitas Warga Negara Indonesia (WNI).
"Mereka rata-rata yang paling muda dari ke-17 anak tersebut yakni 14 tahun dan yang paling tua yakni 18 tahun," sebutnya
Hal ini sangat prihatin karena, eksploitasi anak dibawah umur melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Kabupaten Sikka sudah mempunyai Perda tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
Sehingga perlu adanya peningkatan kerjasama lintas sektoral dalam wadah gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kabupaten Sikka dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.
"Perlu adanya kerjasama yang lebih optimal lagi, terutama dalam pencegahan dan pengawasan terhadap pengelolah tempat hiburan malam di wilayah kabupatrn Sikka. Upaya pencegahan bisa kita lakukan dengan edukasi terhadap masyarakat dan tempat hiburan malam termasuk penertiban ijin tempat usaha tidak mempekerjakan anak dibawah umur," sebutnya.
Ia berharap untuk pemilik Pub di Sikka untuk tidak melakukan perekrutan anak dibawah umur untuk dipekerjakan di pub-pub di wilayah Maumere ini.