Top 3: Deretan Potret yang Bikin Mata Siwer

Artikel tentang delapan potret ini bikin mata siwer, mesti dilihat lebih dari sekali menjadi yang terpopuler di kanal Citizen6-Liputan6.com.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 17 Jun 2021, 11:05 WIB
Doc: Reddit

Liputan6.com, Jakarta - Ada kalanya foto yang Anda ambil menjadi sebuah ilusi optik. Jika itu terjadi, maka itu adalah sebuah kebetulan yang sangat berharga. Sebab, tak mudah menghasilkan foto yang terlihat seperti ilusi optik.

Artikel tentang delapan potret ini bikin mata siwer, mesti dilihat lebih dari sekali menjadi yang terpopuler di kanal Citizen6-Liputan6.com. Disusul dengan artikel tentang enam kisah mengerikan benda terkutuk dan berhantu.

Sementara itu artikel ketiga terpopuler tentang 16 Juni Hari Penyu Sedunia, selamatkan penyu dari ancaman sampah plastik.

Berikut Top 3 Citizen6:

1. 8 Potret Ini Bikin Mata Siwer, Mesti Dilihat Lebih dari Sekali

Doc: Reddit

Seperti potret berikut ini, yang bisa membuat mata Anda siwer saat melihatnya. Dihimpun dari berbagai sumber, ini dia.

Selengkapnya...


2. Bikin Merinding, 6 Kisah Mengerikan Benda Terkutuk dan Berhantu

Doc: Listverse

Anda tentu pernah mendengar kisah benda-benda terkutuk. Biasanya, tak ada yang mau memiliki benda tersebut karena takut dengan kutukan dan kisah mengerikan yang mengiringinya.

Hal itulah yang terjadi dari benda-benda berikut ini. Dikenal karena kisah berhantu mereka, berikut ini benda-benda terkutuk tersebut seperti dihimpun dari berbagai sumber.

Selengkapnya...


3. 16 Juni Hari Penyu Sedunia, Selamatkan Penyu dari Ancaman Sampah Plastik

16 Juni Hari Penyu Sedunia, Selamatkan Penyu dari Ancaman Sampah Laut

Kenapa 16 Juni diperingati sebagai Hari Penyu Sedunia? Apa bedanya dengan Hari Penyu Sedunia yang juga diperingati setiap tanggal 23 Mei?

Tiap anggal 16 Juni, diperingati sebagai Hari Penyu Sedunia, khusus untuk 7 jenis penyu yang keberadaannya terancam punah. Uniknya dari 7 jenis penyu yang sekarang dilindungi ini, 6 diantaranya ada di Indonesia.

Jenis penyu yang dilindungi Undang-Undang itu diantaranya adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang kempii (Lepidochelys kempi), Penyu lekang (Lepidochelys olivachea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya