Liputan6.com, Medan Kasus bocah 10 tahun meninggal dunia usai digigit anjing milik tetangganya di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berbuntut panjang.
Kepala Kelurahan Mangga, Wandro Malau mengatakan, berdasarkan informasi diperolehnya dari Kepala Lingkungan (Kepling) 12, M Sidiq, pemilik anjing telah dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban, dan saat ini telah berada di Polrestabes Medan.
"Seekor anjing dan pemiliknya sudah dibawa personel Polsek Medan Tuntungan, dari Kepling (informasinya) sudah di Polrestabes Medan," kata Wandro, Rabu, 16 Juni 2021.
Baca Juga
Advertisement
Kepling 12, M Sidiq menuturkan, pemilik anjing merupakan sepasang suami istri dan memiliki 2 orang anak. Mereka tinggal di rumah sewa selama 2 tahun. Menurutnya, pasangan suami istri kurang bersosialisasi kepada warga sekitar.
"Istrinya Bru Sinulingga, kalau suaminya lupa saya namanya. Soalnya orangnya jarang bersosialisasi," tuturnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Kronologi Korban Digigit Anjing
Disampaikan Sidiq, korban meninggal dunia akibat digigit anjing bernama M Reza Aulia. Pada Kamis, 10 Juni 2021, sore hari, di hari nahas yang dialami bocah 10 tahun itu, pemilik anjing sedang keluar rumah membeli air.
"Sehingga keadaan pagar terbuka, membuat anjing yang tidak dalam keadaan terantai mengejar lalu mengigit korban pada bagian paha atas. Biasanya, pintu pagarnya tertutup," ucapnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan mendapat pertolongan pertama yaitu suntikan tetanus. Berselang 2 hari kemudian atau pada Sabtu, 12 Juni 2021, korban mendapat suntikan rabies. Namun malang, pada Minggu, 13 Juni 2021, korban meninggal dunia.
Advertisement
Sempat Ada Upaya Mediasi
Terkait persoalan tersebut, pihak keluarga korban bersama Kepling telah mendatangi rumah pemilik anjing untuk mediasi. Namun, pemilik anjing enggan menunjukkan sikap untuk bertanggujawab atas ulah hewan peliharaannya.
Pihak keluarga didampingi kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/ Sektor Medan Tuntungan Tertanggal 11 Juni 2021.