Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Hari ini, pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Advertisement
Ali menyebut Nurul Ghufron sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM terkait aduan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.
"Dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada Komnas HAM," kata dia.
Ali berharap kehadiran Nurul Ghufron bisa menjelaskan dan memberikan informasi yang ingin diketahui Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ali memastikan KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemanggilan Kedua
Kehadiran Gufron ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya pada Selasa 8 Juni 2021, pimpinan KPK tak menghadiri panggilan pemeriksaan Komnas HAM.
Ghufron tiba di Komnas HAM sekitar pukul 10.25 WIB dan enggan memberikan komentar terkait kedatangannya.
"Nanti saja ya, setelah ini," ujar Ghufron singkat di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
Advertisement