Kasus COVID-19 Naik, Bagaimana Aturan Operasional Objek Wisata di Jakarta?

Presentase kasus COVID-19 aktif di Jakarta berada jauh dari standar WHO dalam sepekan terakhir.

oleh Asnida Riani diperbarui 17 Jun 2021, 17:06 WIB
Pengunjung bersepeda di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah infeksi baru COVID-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan, bagaimana kondisi ini memengaruhi operasional objek wisata di Ibu Kota? Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus COVID-19 yang nantinya memengaruhi pengambilan kebijakan operasional tempat wisata di Jakarta.

"Kita akan lihat beberapa hari ini ya," katanya melansir Antara, Kamis (17/6/2021).

Saat ini, sambung Riza, Jakarta masih memberlakukan kebijakan operasional tempat wisata sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diperpanjang hingga 28 Juni nanti.

Implementasi ketetapan itu kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Pariwisata.

Di sana diatur bahwa kawasan wisata, seperti Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Margasatwa Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), beroperasi dengan hanya 50 persen dari total kapasitasnya. Juga, boleh buka pada pukul 5.00--21.00 WIB.

Sementara itu, untuk hotel dan akomodasi, jam operasionalnya 24 jam. Objek wisata waterpark boleh beroperasi pada pukul 6.00--18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dengan kapasitas maksimal 50 persen, gelanggang renang dan kolam renang boleh buka antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB. Arena permainan anak di Jakarta hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00--18.00 WIB.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Catatan Kasus COVID-19

Pengunjung menikmati suasana Pantai Ancol, Jakarta, menjelang berlakunya PSBB, Sabtu (12/9/2020). Pemprov DKI berencana menutup sejumlah tempat rekreasi di antaranya Ancol, Ragunan, Monas, dan Taman Mini Indonesia Indah saat PSBB total pada 14 September mendatang. (Liputan6.com/Herman Zaharia)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per Rabu, 16 Juni 2021, jumlah kasus aktif di Jakarta naik 1.067 kasus. Itu membuat jumlah pasien COVID-19, baik masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri, tercatat sebanyak 20.311 orang. Sedangkan, jumlah total kasus di Jakarta mencapai 454.671. 

Sementara itu, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 426.695 dengan tingkat kesembuhan 93,8 persen. Sedangkan, pasien meninggal tercatat 7.665 dengan tingkat kematian 1,7 persen.

Jakarta mencatat presentase kasus aktif sebesar 18,7 persen dalam sepekan terakhir. Jumlah ini jauh di atas standar presentase kasus aktif WHO, yakni maksimal lima persen dalam satu kawasan.


Arahan Jokowi

Presiden Joko Widodo memberi keterangan saat melakukan pertemuan dengan pelaku industri jasa keuangan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/1). Jumlah UMKM di Indonesia terbilang cukup besar, yaitu lebih dari 50 juta UMKM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan terkait penanganan kasus COVID-19 di Jakarta. Pertama, lapor kanal News Liputan6.com, segera menekan angka kasus COVID-19 menyusul masuknya varian delta.

Kemudian, di samping meningkatkan kepatuhan memakai masker, Jokowi meminta percepatan vaksinasi COVID-19 agar segera terbentuk kekebalan komunal. Ketiga, vaksinasi ini disarankan lebih dulu difokuskan pada area padat penduduk.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk lebih masif menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. Utamanya adalah kewajiban pemakaian masker di daerah-daerah padat penduduk.


Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya