Respons Komaruddin Hidayat Terkait Buku Hikayat Pohon Ganja Jadi Barbuk Kasus Anji

Buku berjudul Hikayat Pohon Ganja menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik saat penyanyi Anji ditangkap atas kasus narkoba.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jun 2021, 18:07 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap musikus Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dalam pengungkapan kasus, sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

Hikayat Pohon Ganja merupakan buku yang disusun oleh Lingkar Ganja Nusantara. Dalam buku tersebut, turut memberi pengantar Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat.

Terkait buku Hikayat Pohon Ganja yang  ikut diamankan, Komaruddin mengaku belum dapat menanggapi sikap kepolisian yang menjadikan bukunya sebagai barang bukti pengungkapan kasus.

"Maaf, no comment. Aku lagi sibuk banget, maaf ya," tutur Komaruddin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (17/6/2021).

Penyalahgunaan narkotika jenis ganja, menjadi pelanggaran pidana yang mengancam musisi Anji Manji. Seperti diketahui Anji diciduk Polres Metro Jakarta Barat di Cibubur, pada Jumat 11 Juni 2021.

Melalui jumpa persnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap temuan barang bukti terkait kasus ini. Selain ganja seberat 30 gram, ternyata ada sebuah buku edukasi tentang ganja yang turut disita polisi.

"Kami juga temukan bukti buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady saat jumpa pers, Rabu 16 Juni 2021.

Menurut Ady, Anji membaca buku tersebut sebagai sarana edukasi. Ady juga mengakui bahwa ganja sudah legal di sejumlah negara.

"Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri. Karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kita kepolisian," tutur Ady.

Buku kerap dinilai polisi sebagai barang bukti relevan sebuah kasus dugaan pidana. Mulai dari buku agama dalam kasus-kasus terorisme dan radikalisme, hingga buku berisi ilmu pengetahuan alam dan riset klinis soal ganja dalam kasus dugaan penyalahgunaan zat psikotropika.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Buku Hikayat Pohon Ganja Sebuah Pernyataan Intelektual

Mengutip Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), bahwa buku tersebut adalah sebuah pernyataan intelektual dan gagasan LGN yang berdasar hasil science.

Dhira pun menegaskan, bahwa semua yang masuk ke dalam buku tersebut valid dan siap dikupas dari sisi hukum dan budaya.

"Buku Hikayat Pohon Ganja adalah pernyataan intelektual Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Bahwa gagasan dan tindakan kami (LGN) didasari oleh tatanan ilmu pengetahuan yang berani kami pertanggungjawabkan di hadapan mahkamah hukum ataupun kebudayaan," kata Dhira di buku yang diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2011 itu.

Dhira menambahkan, sejarah dan ilmu pengetahuan tentang ganja telah ada dan dimulai dari tahun 12.000 SM sampai dengan tahun 1900-an. Ganja dikenal sebagai pohon kehidupan karena manfaatnya untuk menopang peradaban manusia.

Dalam buku tersebut dijelaskan, serat ganja dahulu berguna untuk pakaian dan kertas, bijinya sebagai sumber protein dan minyak nabati, bunga dan daunnya sebagai obat serta sarana rekreasi maupun spiritual.

"Harusnya perspektif terhadap ganja, dengan adanya potensi yang besar di Indonesia, mulai harus beralih jadi pemanfaatan. Bukan melulu dicap tindak kriminal," seperti dikutip Liputan6.com dari Instagram resmi LGN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya