Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

BI memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DDR) sebesar 3,5 persen pada Mei 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2021, 14:50 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DDR) sebesar 3,5 persen pada Mei 2021. Sehingga tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility dengan masing-masing tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.

"Rapat Dewan gubernur memutuskan mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate tetap sebesar 3,5 persen, suku bunga deposit facility tetap 2,85 persen dan bunga lending facility sebesar 4,25 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Perry menjelaskan keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, dan stabilitas nilai tukar yang terjaga serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. BI juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter makro yang akomodatif dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut.

Untuk itu, BI memiliki berbagai langkah kebijakan lanjutan antara lain melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter yang akomodatif.

Lalu memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kebijakan Lain

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersiap menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu BI memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen dari outstanding maksimal Rp 100.000 sampai dengan 31 Desember 2021- untuk pendorong buffer konsumsi masyarakat dalam pemulihan ekonomi nasional.

memperkuat program pendalaman pasar uang dengan pengaturan pasar uang dan implementasi ERP khususnya di pasar uang rupiah dan valas.

Memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan penggunaan kuransi lokal yang bekerjasama dengan instansi terkait. Pada juni dan Juli akan ada promosi investasi di sejumlah negara yaitu Jepang, Amerika Serikat, Mexico, Prancis, Swedia, Norwegia, Singapura, Australia dan China.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya