Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang seluruh lembaga jasa keungan untuk memasarkan produk aset kripto. Hal ini didasari karena aset kripto sendiri bukan menjadi bagian produk keuangan yang diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang.
Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Advertisement
"OJK dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk aset kripto," kata Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).
Ketua Satgas Waspada Investasi ini tak ingin ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto justru malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum penipuan berkedok investasi. Sebab sampai dengan hari ini pihaknya sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.
"Ada para pelaku-pelaku yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita mengenai aset kripto ini dengan menciptakan suatu entitas-entitas yang merupakan penipuan. Oleh karena itu perlu bagi kita juga untuk tetap melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami produk aset kripto," jelasnya.
Dari 62 entitas ilegal tersebut, modus yang digunakan untuk masyarakat beragam. Mereka menjanjikan keuntungan tetap satu persen per hari 14 persen per minggu, dan mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing dengan skema piramida. Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak bonus.
"Padahal kalau kita lihat dari tadi ini adalah komoditas yang diperdagangkan yang harganya bisa naik bisa turun tetapi apa yang terjadi di masyarakat kita saat ini sangat banyak adalah selalu menawarkan keuntungan yang tetap yang memberikan keuntungan yang besar pada masyarakat kita," jelas pejabat OJK itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Larangan Bank Indonesia
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa, crypto currency atau kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.
"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuai juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement