Polisi Perhatikan Kapasitas Rutan dan Lapas dalam Penuntasan Premanisme

Menurut Agus, pihak kepolisian selalu berupaya menyelesaikan kasus dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk terkait dampak di kemudian hari.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jun 2021, 18:02 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan keterangan saat rilis kasus pungli terhadap sopir truk kontainer Tanjung Priok di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 24 orang dari empat kelompok preman. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berupaya menangani kasus premanisme, khususnya pungutan liar atau pungli sambil memperhatikan kondisi rutan dan lapas yang ada.

Upaya pembinaan pun menjadi salah satu solusi terhadap para pelaku.

"Kita kan lihat peran masing-masing, simpul-simpul yang punya peran penting akan menjadi prioritas penyidik. Kalau ikut-ikutan ya lebih baik dibina," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Menurut Agus, pihak kepolisian selalu berupaya menyelesaikan kasus dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk terkait dampak di kemudian hari.

"Kapasitas ruang tahanan dan lapas lama overload. Kita harus melihat masalah secara holistik sehingga tidak timbul masalah baru," jelas dia.

Adapun terkait para pelaku pungli yang nantinya akan dibina, lanjut Agus, akan diserahkan kepada satuan kepolisian yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.

"Diserahkan kepada inisiatif dari satuan yang menangani," Agus menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya