Indonesia Tidak Akan Pernah Legalkan Kripto Jadi Mata Uang Sah hingga Puluhan Tahun ke Depan

Meski demikian, pemerintah dan Bank Indonesia tidak menutup diri jika aset kripto saat ini ada dan banyak digunakan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Jun 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak atau belum akan melegalkan kripto sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah, bahkan hingga puluhan tahun ke depan.

"Saya melihat kalau di Indonesia itu masih jauh sekali. Boleh dikatakan untuk berapa puluh tahun ke depan kemungkinannya masih sangat kecil," kata Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci, Kamis (17/6/2021).

Namun, Rosalia mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia tidak menutup diri jika aset kripto saat ini ada dan banyak digunakan.

"Maka pada kesepakatan nasional di tahun 2019, di level nasional ini ada kesepakatan bahwa kripto aset faktanya ada, dan masyarakat mengatakan bisa menerimanya, maka itu dijadikan sebagai aset yang kemudian bisa diperdagangkan, tetapi tetap tidak bisa sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkapnya.

Rosalia menyatakan, pemerintah dan Bank Indonesia saat ini masih tunduk pada mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011, bahwa rupiah merupakan mata uang yang sah sebagai legal tender di Indonesia untuk saat ini hingga beberapa puluh tahun yang akan datang.

Menurut dia, ada tiga hal kenapa bukan kripto dan hanya rupiah yang berhak dijadikan alat pembayaran sah di Tanah Air. Pertama, mata uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.

Kemudian, rupiah telah disepakati oleh pemerintah dan wakil rakyat sebagai alat pembayaran yang sah. Ketiga, rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia harus terus dijaga nilainya, lantaran itu akan menentukan kesejahteraan masyarakat.

"Karena dia harus dijaga nilainya, maka harus ada otoritasnya. Otoritas yang punya kewajiban untuk menjaga nilai mata uang di suatu negara, di hampir semua negara," tegas Rosalia.

 

 

Saksikan Video Ini


Mendag Sebut Fenomena Kripto Sama dengan Uang Kertas Saat Pertama Diperkenalkan

Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi coba menangkap fenomena demam mata uang kripto yang terjadi saat ini. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini sebenarnya mengaku kesulitan untuk menerangkan apa itu mata uang kripto beserta fungsinya.

"Tetapi kalau kita melihat sejarah, sebenarnya aset kripto atau mata uang kripto sebenarnya tidak jauh berbeda dengan uang kertas ketika pertama kali diperkenalkan," ujar Mendag Lutfi dalam suatu sesi webinar, Kamis (17/6/2021).

Dia coba menjelaskan fungsi uang kertas pada saat awal pemakaiannya, yang diilustrasikan sebagai aset pengganti emas yang ditaruh di tempat ketiga. Namun perlahan uang kertas mulai jadi suatu kepercayaan dan bagian daripada interaksi ekonomi di seluruh dunia.

"Terutama USD di awal tahun 70-an menjadi sangat utama di dalam mediasi pembayaran tersebut. Kalau orang Amerika bilang in god we trust, tandanya uang itu bagian daripada yang kita lakukan secara kepercayaan," kata Mendag Lutfi.

Menurut dia, aset kripto ke depannya akan jadi sangat penting sebagai bagian dari hilirisasi ekonomi digital. Terutama ketika segala hal yang berkaitan dengan internet of things jadi bagian terpenting dalam kegiatan ekonomi digital.

Mendag Lutfi lantas mencermati jumlah pemain kripto yang naik pesat, dari 4 juta orang pada Mei 2021 u tumbuh di atas 50 persen menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.

Kemudian jika melihat pada jumlah aset kripto yang diperdagangkan, ia memaparkan, angka transaksinya pada 2020 baru mencalai Rp 65 triliun. Sedangkan pada lima bulan pertama di 2021 ini, jumlahnya tumbuh lebih dari lima kali lipat menjadi Rp 370 triliun.

"Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau musti kita sadari, mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga musti melihat bagian ini sebagai suatu opportunity," tegas Mendag Lutfi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya