Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan, sosok pria berinsial AHH yang diamankan sebab diduga melanggar lalu lintas pada Selasa, 15 Juni kemarin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Yusri menjelaskan, delik sangkaan pidana dilakukan bukan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas, melainkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian abal-abal alias palsu yang dipamerkan pria berusia 35 tahun tersebut saat ditangkap.
Advertisement
"Iya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
KTA abal-abal dimiliki AHH terungkap saat polisi ingin memeriksa pelat nomor kendaraan miliknya yang dicurigai palsu. Bukannya bertindak kooperatif, AHH malah mengancam petugas dan menunjukkan KTA abal-abal sebagai pembelaan.
"Setelah kita cek KTA diketahui palsu," jelas Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KTA Palsu Dibeli Seharga Rp 2 Juta
Selain itu, AHH juga mengaku bahwa KTA itu palsu dan dibelinya seharga Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, AHH diganjar dugaan pidana Pasal 263 KUHP terkait surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar.
Terkait plat kendaraan yang digunakan AHH sebelumnya, Yusri menambahkan, pelaku terkena sanksi tilang dan denda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Advertisement