Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Reza Artamevia divonis hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan mantan istri mendiang Adjie Massaid dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Meski divonis bersalah, namun pelantun Berharap Tak Berpisah yakin bisa kembali mengepakan kariernya di industri musik Tanah Air.
Baca Juga
Advertisement
"Dia masih optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," kata Leiderman Ujinawa kuasa hukum Reza Artamevia saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Berkarya Lagi
Sebagai penyanyi, Reza Artamevia ingin kembali mengulang kesuksesannya terdahulu. Meskipun dirinya sempat vakum dari dunia yang telah membesarkannya.
"Iya dia masih mau kembali berkarya," ujarnya.
Advertisement
Tak Ajukan Banding
Terkait vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza Artamevia takkan melakukan banding. Dirinya siap menerima apa yang telah ditetapkan hakim.
"Kalau dari Reza sih terima ya.(tak ajukan banding)," ujar Leiderman Ujinawa
Penangkapan
Reza Artamevia ditangkap di restoran kawasan Jatinegara, terkait kasus narkoba pada 4 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, lengkap dengan alat isapnya.
Advertisement