Rizieq Shihab Jengkel Selalu Dituduh Berbohong Ketika Jalani Pemeriksaan di RS Ummi

Terdakwa Rizieq Shihab jengkel pada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuduh dirinya melakukan penyebaran berita bohong atas status Covid-19 ketika menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2021, 22:30 WIB
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 RS Ummi, Bogor. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam )

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab jengkel pada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuduh dirinya melakukan penyebaran berita bohong atas status Covid-19 ketika menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

"Bahwa JPU tetap ngotot dan kekeh serta keras kepala bahwa saya ke RS UMMI hanya karena hasil pemeriksaan rapid testnya reaktif, bukan untuk general medical check up, dengan alasan karena usai rapid test langsung disarankan ke RS oleh Dr Hadiki. Dan lagi-lagi JPU menuduh saya berbohong ke RS UMMI untuk general medical check up," kata Rizieq Shihab saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Padahal, kata Rizieq dirinya sudah berulangkali menjelaskan jika perawatan dirinya di RS Ummi untuk melakukan general medical check up. Bukan hanya sekedar melakukan pemeriksaan terkait hasil rapid tes antigen yang dinyatakan reaktif.

"Padahal sudah dijelaskan berulang-kali oleh saya mau pun para saksi dari RS UMMI dan Tim Mer-C di depan persidangan bahwa saya ke RS UMMI untuk general medical check up, sekaligus menindak-lanjuti hasil rapid tes antigen yang reaktif, agar dari hasil general check up bisa diketahui kondisi saya secara komprehensif, tidak hanya sebatas menindak-lanjuti hasil rapid tes antigen saja," ujarnya.

Sehingga, Rizieq Shihab mengaku saat di RS Ummi dirinya menjelani beragam pemeriksaan seperti darah di laboratorium, radiologi, CT scan thorax, serta elektrokardiogram (EKG). Guna mendapatkan informasi lengkap kondisi tubuhnya.

"Jadi, pemeriksaan saya di RS UMMI tidak semata-mata hanya untuk memastikan ada Covid-19 atau tidak, tapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya penyakit lain seperti diabetes militus atau tekanan darah tinggi atau kolesterol yang tidak stabil atau kekentalan darah yang tidak normal, dan lain-lain," sebutnya.

"JPU tetap ngotot dan kekeh serta keras kepala bahwa saya ke RS UMMI hanyauntuk menindak-lanjuti hasil Rapid Test saja, tidak untuk yang lain. Ngototnya JPU ini hanya untuk menuduh saya berbohong, agar supaya memenuhi unsur kebohongan dalam dakwaan kesatu primer terkait terkait Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Didukung dengan Fakta

Oleh sebab itu, dia menilai jika apa yang dilayangkan jaksa tersebut tidak didukung dengan fakta yang jelas. Terlebih, kata Rizieq, tidak ada satu pun saksi fakta baik dari RS UMMI mau pun Tim Mer-C yang menyatakan bahwa perawatanya ke RS ummi hanya untuk menindak-lanjuti hasil rapid test semata.

"Sekedar nasihat untuk JPU yang sangat fair, ketahuilah bahwa sesungguhnya sikap 'ngotot' tanpa didukung dengan fakta persidangan adalah merupakan sikap yang tidak fair, bahkan merupakan sikap buruk dan jelek. Akhirnya saya balik bertanya. Sebenarnya siapa yang berbohong dalam persoalan tersebut, saya atau JPU?" tanya Rizieq.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Rizieq dengan 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya