Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengumumkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada tanggal 17 Juni 2021.
Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Perseroan yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
Advertisement
Adapun pengumuman tersebut disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, keputusan Garuda Indonesia untuk melakukan penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh Perseroan ditengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung.
“Oleh karenanya, kami turut menyampaikan apresiasi atas dukungan yang senantiasa diberikan para pemegang sukuk atas upaya yang tengah dioptimalkan Perseroan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini,” papar Irfan, Kamis (17/6/2021).
Lebih lanjut Perseroan juga telah menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor yang akan mendukung langkah pemulihan kinerja usaha Perseroan.
Pemulihan kinerja ini khususnya melalui berbagai evaluasi strategi yang akan ditempuh dalam penyehatan kinerja fundamental Perseroan bersama-sama dengan mitra strategis lainnya seperti PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP dan Assegaf Hamzah & Partners.
"Penunjukan financial advisor ini juga merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan langkah berkesinambungan Garuda Indonesia dalam pemulihan kinerja Perseroan berjalan optimal khususnya didukung oleh mitra strategis yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni dalam mendukung upaya Perseroan melewati masa sulit ini," jelas Irfan.
“Ditengah ketidakpastian iklim bisnis industri penerbangan, kami percaya kapabilitas Perseroan dalam meningkatkan resiliensi bisnis yang didukung oleh kolaborasi bersama mitra strategis menjadi aspek esensial dalam menunjang komitmen Garuda Indonesia untuk terus berkiprah sebagai national flag carrier Indonesia, dengan menjadi entitas bisnis yang berdaya saing, adaptif dan sehat serta mampu menjawab tantangan bisnis yang ada kedepannya,” tutup Irfan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masa Tenggang Kupon Sukuk Garuda Indonesia Habis pada 17 Juni 2021
Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah melewati masa tenggang pembayaran kupon sukuk global yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggunakan hak masa tenggang/grace period selama 14 hari untuk memenuhi pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 itu. Artinya, hari ini adalah batas terakhir masa tenggang itu.
"Ketentuan pembayaran kupon sukuk tersebut mengacu pada persetujuan yang sebelumnya telah diperoleh perseroan dari pemegang sukuk mengenai perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar USD 500 juta trust certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula 3 Juni 2020,” tulis perseroan seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (17/6/2021).
Perseroan menyatakan saat ini tengah hadapi tekanan kinerja seiring kondisi industri penerbangan yang juga terdampak signifikan imbas situasi pandemi COVID-19.
Perseroan telah melakukan berbagai langkah strategis yang proaktif untuk mengatasi tantangan kinerja usaha yang terjadi. Tetapi perkembangan situasi pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung, terutama terkait dengan munculnya mutasi baru COVID-19, berdampak terhadap diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan pergerakan dan transportasi di sejumlah wilayah.
"Hal ini tentunya berimplikasi terhadap tren penurunan trafik penumpang yang merupakan aspek krusial dari kinerja perseroan,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.
PT Garuda Indonesia Tbk juga membeberkan kondisi kinerja usaha perseroan yang babak belur imbas penurunan trafik penumpang pada periode peak season Lebaran berkenaan dengan kebijakan peniadaan mudik yang diberlakukan selama dua tahun berturut-turut.
Advertisement