Catat, Polisi Sudah Pakai Aplikasi untuk Mengukur Kebisingan Knalpot

Pihak kepolisan mulai menggunakan aplikasi dalam mengukur tingkat kebisingan sebuah knalpot.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 18 Jun 2021, 06:00 WIB
Pengendara motor mencopot knalpot bising usai terjaring razia yang digelar Satlantas PolresMetro Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (18/3/2021). Puluhan motor berknalpot bising yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot dan diberi sanksi tilang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Pangkalpinang - Razia knalpot sepeda motor belakangan ini sering dilakukan untuk menertibkan penggunaannya. Dalam hal ini, kerap dipertanyakan perihal metode apa yang digunakan oleh petugas dalam menilai apakah suara knalpot aftermarket melewati ambang batas atau tidak.

Dalam beberapa waktu belakangan, polisi langsung menindak pemotor yang menggunakan komponen aftermarket tersebut tanpa harus dites dulu seberapa besar desibel yang dihasilkan.

Untuk menjawab keresahan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, sudah mulai menggunakan aplikasi untuk mengukur seberapa besar tingkat kebisingan dari sebuah knalpot. Aplikasi tersebut langsung digunakan oleh petugas dalam melakukan razia knalpot di Kota Pangkalpinang, Kamis (17/6/2021).

"Sudah, kami sudah gunakan aplikasi kebisingan (untuk mengukur tingkat bising dari knalpot tersebut), ujar Kasatlantas Polres Pangkalpinang, Toni Susanto, seperti dilansir lamam Korlantas Polri.

Adapun sanksi yang akan diberikan, pihaknya mengatakan sudah mulai diperketat. Hal ini karena dalam giat tersebut, petugas menggunakan teknologi yang sudah ada dalam mengukur seberapa besar suara yang dihasilkan dari knalpot motor.

 


Sudah Diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup

Pengendara motor mencopot knalpot bising usai terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (18/3/2021). Puluhan motor berknalpot bising yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot dan diberi sanksi tilang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tingkat kebisingan tersebut pun juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomo 7 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, pemerintah sudah menjelaskan berapa batas desibel yang ditolerir dari sebuah knalpot. Dan hal tersebut pun diklasifikasi berdasarkan kapasitas mesinnya.

“Dalam peraturan tersebut dibedakan tingkat kebisingannya berdasarkan kubikasi, untuk 80cc tingkat kebisingannya maksimal 77 dB, untuk 175cc maksimal 80 dB (dB=Decibel / satuan keras suara) dan untuk lebih dari 175cc maksimal 83 dB. Diregulasi ini mengatur untuk kendaraan baru,” jelas Toni.

Razia knalpot tersebut bukan hanya untuk mengatur mengenai komponen yang layak dan tidak layak pada sebuah kendaraan bermotor. Tetapi, suara yang dihasilkan dan memekakan telinga, juga kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan lain.

Sejalan dengan hal tersebut, razia terkait penggunaan knalpot ini senantiasa dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menimbulkan efek jera kepada penggunanya.


INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya