Tjahjo Kumolo: Pemerintah Belum akan Lockdown Kantor Akibat Lonjakan Covid-19

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengaku telah menerima masukan untuk menutup kantor sejumlah kementerian/lembaga yang berpusat di Jakarta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jun 2021, 09:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membantah isu bahwa pemerintah akan melakukan penutupan sementara (lockdown) kantor akibat lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah, khususnya DKI Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengaku telah menerima masukan untuk menutup kantor sejumlah kementerian/lembaga yang berpusat di Jakarta.

"Belum ada rencana dan belum ada keputusan pemerintah untuk pemberlakuan lockdown di Jakarta," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Jumat (18/6/2021).

Selain kementerian/lembaga, dia pun meminta masing-masing pemerintah daerah (pemda) untuk memperketat protokol kesehatan dan mengatur jumlah PNS yang bekerja di kantor.

"Tiap kementerian/lembaga dan pemda bisa mengatur prosentase ASN-nya kerja di rumah dan di kantor, yang penting layanan publik berjalan," imbuh dia.

 

Saksikan Video Ini


Keputusan Gubernur

Suasana permukiman warga RT 003 RW 003, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung saat mikro lockdown, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Jumlah warga yang tepapar Covid-19 di wilayah ini bertambah menjadi 104 orang akibat klaster silaturahmi saat Lebaran kemarin. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta perkantoran di kawasan Ibu Kota untuk melakukan pembatasan jumlah pegawai. Syarat itu diberikan akibat adanya peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro. Pengetatan ini berlaku baik untuk perkantoran milik pemerintah maupun swasta.

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," seru Anies dalam Keputusan Gubernur Nomor 759/2021.

Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan kegiatan kerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.


Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19.

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya