Liputan6.com, Jakarta - Reza Artamevia Adriana Eka Suci atau lebih dikenal dengan Reza Artamevia merupakan seorang penyanyi yang berdarah campuran Sunda dan Jawa. Mengawali debutnya sebagai penyanyi pada 1997, namanya langsung melejit di belantika musik Indonesia.
Reza Artamevia lahir di Jakarta pada 29 Mei 1975. Pelantun lagu ‘Satu yang Tak Bisa Lepas’ pernah berurusan dua kali dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus pertamanya terjadi di Mataram, Lombok pada 2016. Saat itu dirinya harus berurusan dengan kepolisian setempat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga
Advertisement
Pemilik album Keajaiban diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, yang saat ini telah menjadi narapidana tiga kasus sekaligus. Yaitu, kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila, dan narkoba.
Pada 4 September 2020 silam, dirinya kembali harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus yang sama.
Dari tangan Reza Artamevia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram di tasnya, serta alat hisap dan korek di kediamannya.
Terkait penangkapan Reza Artamevia, pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Minggu (6/9/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan Reza Artamevia.
"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita pada saat itu dalam satu restoran, baru saja membeli sabu-sabu tersebut, inisialnya adalah RA, pada Jumat lalu pada pukul 16.00 WIB," kata Yusri Yunus.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Vonis 10 Bulan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Reza Artamevia dengan hukuman 10 bulan penjara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Mantan istri mendiang Adjie Massaid itu terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Terkait vonis tersebut, Leiderman Ujinawa, selaku kuasa hukum pelantun "Biar Menjadi Kenangan" mengatakan kliennya takkan melakukan banding. Ia menerima putusan tersebut dan akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara)," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa, saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Lanjut Leiderman Ujinawa, Reza Artamevia dengan lapang dada menerima putusan hakim dan siap menjalani hukuman yang diberikan.
"Sudah-sudah (komunikasi), dia sampaikan terima kasih aja ke lawyer sudah urusi kasus ini," ujarnya.
Advertisement