Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat memastikan bahwa Kemenetrian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Namun lelang tersebut menunggu keputusan pengadilan.
Saat ini pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.
Advertisement
"Barangnya gimana? barangnya belum diputsukan nanti yang memutuskan pengadilan," kata dia dalam bincang DJKN, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan biasanya pengadilan memutuskan barang dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang Joko Prihanto untuk dilelang.
"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu. Jadi tergantung keputusan dari pengadilan. Jadi intinya kita hari ini pengadilan sudah selesai di pengadilan dalam negeri, menunggu proses banding, bagaimana nanti belum diputuskan pengadilan kita nunggu keputuuan pengadilan," bebernya.
Dia menambahkan, dalam banyak kasus biasanya pengadilan sering kali barang-barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh saja, banyak kapal-kapal yang ditangkap, orangnya dihukum namun kapalnya dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke bea cukai untuk dimusnahkan seperti itu. Jadi peruntukannya penyelesaiannya tergantung keputusan pengadilan," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta pada Senin (14/6/2021). Vonis ini atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton
"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan, saat membacakan putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang.
Ari Askhara terbukti secara sah menyelundupkan 15 boks yang berisi motor Harley Davidson, serta sepeda Brompton.
Lalu, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, pengadilan akan sita harta benda dan hukuman ditambah 2 bulan kurungan.
Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. Pertama lantaran berkelakuan baik saat persidangan, kedua belum pernah ada catatan hukum dan ketiga Ari sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang.
Advertisement