COVID-19 RI Melonjak Tajam, 5 Organisasi Profesi Dokter Minta PPKM Total

Lonjakan COVID-19 yang terjadi, 5 organisasi profesi dokter minta PPKM secara menyeluruh.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Jun 2021, 16:11 WIB
Suasana kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi lonjakan COVID-19 yang terjadi di sejumlah daerah, 5 organisasi profesi dokter mendorong pemerintah segera memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) total yang dilakukan secara menyeluruh.

Apalagi data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada 17 Juni 2021 menunjukkan bahwa kasus baru COVID-19 di INdonesia menembus angka 12.624.

Di DKI Jakarta, kapasitas Bed Occupation Rate (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU COVID-19 sudah hampir penuh. Data sampai 17 Juni 2021 tercatat sekitar 8.000 tempat tidur isolasi yang tersedia, sudah terisi 84 persen dan ruang ICU 74 persen.

Sistem kesehatan Indonesia dapat kolaps jika pihak yang berwenang dan terlibat tidak segera melakukan upaya-upaya maksimal untuk penanganan COVID-19 ini. Pada konferensi pers 5 Organisasi Profesi tentang Situasi Terkini Pandemi COVID19 di Indonesia, Jumat (18/6/2021), ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan organisasi profesi dokter.

Perhimpunan dokter-dokter spesialis, yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) mendorong dan merekomendasikan:

1. Agar Pemerintah pusat memberlakukan PPKM secara menyeluruh dan serentak, terutama di Pulau Jawa

2. Agar Pemerintah atau pihak yang berwenang memastikan implementasi serta penerapan PPKM yang maksimal

3. Agar Pemerintah atau pihak yang berwenang melakukan percepatan dan memastikan vaksinasi tercapai sesuai standar

4. Agar semua pihak lebih waspada terhadap varian baru COVID-19 yang lebih mudah menyebar, mungkin lebih memperberat gejala, mungkin lebih meningkatkan kematian dan mungkin menghilangkan efek vaksin. Lakukan tracing dan testing dengan lebih masif

5. Agar masyarakat selalu dan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berpergian jika tidak mendesak, menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Samas-sama 'Menderita' dan Berjuang Lawan COVID-19

Pengunjung berjalan-jalan di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Minggu (4/4/2021). Libur panjang perayaan Paskah 2021 dimasa pemberlakuan PPKM Berskala mikro dimanfaatkan sejumlah warga untuk berwisata di kawasan Kota Tua Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adanya rekomendasi dari 5 organisasi profesi kedokteran, dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi (paru) Erlina Burhan mengajak masyarakat tetap berjuang melawan pandemi COVID-19. Protokol kesehatan harus terus dilakukan.

"Kelima isi rekomendasi organisasi profesi dokter ini sebetulnya sangat layak dilakukan. Tapi memang sebagian masyarakat menganggap ini 'suatu penderitaan'. Karena banyak sekali pembatasan," ajaknya.

"Saya mengimbau, marilah kita bersama sebagai suatu bangsa, 'sama menderita' dan berusaha sangat keras, sangat maksimal. Menderita dalam waktu singkat, kemudian berjuang bersama juga supaya terbebas dari pandemi. Dan kita bisa menjalani kehidupan normal dalam jangka waktu panjang.

Berdasarkan data kasus COVID-19 harian, sejak diberlakukannya PPKM pada 11 Januari 2021, kasus pada Februari mulai turun. Pada awal-awal COVID-19 hanya di Jakarta, pembatasan kegiatan masyarakat dapat hanya di DKI Jakarta.

Namun, setelah merebak, maka pembatasan harus semua wilayah, terutama se-Jawa. Awalnya, pembatasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, seperti PSBB, sekarang kewenangan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui PPKM mikro.


Kasus COVID-19 Naik Tajam Juni 2021

Pengunjung berjalan-jalan di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Minggu (4/4/2021). Libur panjang perayaan Paskah 2021 dimasa pemberlakuan PPKM Berskala mikro dimanfaatkan sejumlah warga untuk berwisata di kawasan Kota Tua Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemberlakuan PPKM mikro di berbagai wilayah, terutama di seluruh Pulau Jawa terlihat penurunan angka kasus COVID-19 pada Februari 2021. Sayangnya, saat ini kasus COVID-19 kembali naik tajam pada Juni 2021 dan merebak di berbagai wilayah di Indonesia, yang mana pasien COVID-19 banyak dirawat.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Isman Firdaus menyampaikan, dampak dari pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit, pasien non COVID-19 sulit mendapat perawatan.

"Akhir-akhir ini, ada pasien yang serangan jantung, bahkan sudah susah ke rumah sakit. Kenapa? Karena rumah sakit sudah terisi oleh pasien-pasien COVID-19 yang berat dan kritis. Dampaknya, beberapa pasien kardiovaskular akhirnya tidak mendapatkan tatalaksana yang seharusnya," ujarnya.

"Mereka seharusnya mendapatkan obat untuk mengurangi kematian akibat serangan jantung. Ini menjadi keprihatinan tersendiri dari kami di PERKI dengan tingginya okupansi bed pasien COVID-19 di rumah sakit."


Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya