Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan libur nasional dan penghapusan cuti bersama Natal 2021 merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik," jelas Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
"Maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur (nasional) dan cuti bersama," sambung.
Adapun pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Selain itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.
Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.
Keputusan ini disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerap Picu Lonjakan Covid-19
Seperti diketahui, libur panjang kerap menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan tingginya tingkat mobilitas atau pergerakan masyarakat dan rendahnya penerapan protokol kesehatan.
"Kita tahu lonjakan kasus saat ini terjadi karena adanya libur panjang yang diikuti laju perjalanan penduduk yang masif. Ketika mobilitas naik, kepatuhan protokol kesehatannya turun," tutur Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B.Harmadi dikutip dari siaran persnya, Jumat (18/6/2021).
Advertisement