Anies Tegaskan Seluruh Kegiatan di Jakarta Harus Tutup Jam 21.00 WIB

Anies menyebut, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sangat tinggi, mencapai 24.511 pasien.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2021, 19:29 WIB
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Ibu Kota harus berakhir pada pukul 21.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta.

Anies menyebut, pihaknya akan semakin menggalakan operasi penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kita akan makin menggalakan operasi penegakan kedisiplinan, ketertiban, ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan DKI jakarta dan Jabodetabek,” kata Anies saat apel bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya terkait pengawasan PPKM di Jakarta, Monas, Jumat (20/6/2021).

Anies mengingatkan bahwa seluruh kegiatan tanpa terkecuali di DKI Jakarta harus berhenti pada pukul 21.00 WIB.

“Saya ingatkan kepada warga yang melihat yang enggak bawa masker ingatkan, kalau Anda bawa masker ekstra bagikan. Kita semua yang apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan di Jakarta harus tutup jam 9 malam,” tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Mirip Lonjakan Covid-19 pada Februari 2021

Tenaga kesehatan berbincang saat menunggu antrean untuk mengantarkan pasien di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian mengungkapkan, pasien rawat inap bertambah 405 orang dalam waktu 24 jam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anies menyebut, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sangat tinggi, mencapai 24.511 pasien. Jumlah kasus aktif ini mirip dengan lonjakan pada Februari lalu.

“Kita minta kalau masyarakat melihat pelanggaran laporkan pake aplikasi JAKI, pengawasan harus sama-sama,” katanya.

“Nanti petugas kita harus memastikan prokes, masker, jumlah orang harus sesuai ketentuan, pusat pertokoan, pusat tempat orang datang, tidak boleh melampaui. Jangan kompromi demi mendapatkan keuntnganyang lebih besar, sekarang adalah keselamatan warga,” pungkasnya.


Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya