Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menjadikan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta sebagai tempat mengisolasi WNI yang baru tiba dari luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada Selasa, 9 Februari 2021.
Advertisement
Sementara jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatifnya ialah di hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan. Untuk pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional.
Dimuat dari laman Kemlu.go.id, Warga negara Indonesia (WNI) dapat melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah atau di hotel dengan biaya mandiri.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri, untuk WNI dapat menjalani isolasi dengan kriteria:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara
- Karantina di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.
Apabila Wisma Pademangan penuh maka tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.
Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/ Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI.
Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Karantina dan tes RT-PCR wajib dilakukan ketika sampai di Indonesia. Tes RT-PCR dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel.
Jika dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba di Indonesia maupun setelah karantina 5 hari menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sedangkan WNA dengan biaya mandiri.
Simak Video Berikut Ini:
Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19.
Advertisement