DPR Perketat Area Kompleksnya: Kehadiran Maksimal 25 Persen

DPR RI kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di area kompleknya menyusul sejumlah anggota dan pekerja terpapar Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Jun 2021, 22:00 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Rapat Paripurna terbuka DPR RI tahun 2020 dengan acara Pidato Kenegaraan Presiden RI dan Pengantar keterangan Pemerintah atas RAPBN tahun 2021 berlangsung Jumat (14/8/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di area kompleknya menyusul sejumlah anggota dan pekerja terpapar Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sebuah video di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Dasco menerangkan, pengetatan itu dilakukan salah satunya dengan membatasi jumlah kehadiran di Kompleks DPR RI hingga maksimal 25 persen.

"Nah ini kita berlakukan kembali maksimal 25 persen kehadiran," kata dia.

Menurutnya aturan tersebut bakal efektif berlaku mulai Senin depan (21/6/2021). Pengetatan itu bakal dijalankan oleh DPR selama dua minggu mendatang.

"Ya kita akan sesedikit mungkin (menerima) tamu. Keculai penting-penting, harus melalui protokol kesehatan yang ketat," jelas Dasco.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Melarang Kunker

Di samping itu, menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, pihaknya juga melarang anggota DPR dari seluruh komisi untuk melakukan kunjungan. Baik itu kunjungan ke daerah-daerah maupun ke luar negeri.

"Selama dua minggu ke depan sampai akhir Juni itu komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan, baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata Dasco.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya