Perjalanan Zul Zivilia, Vokalis Band Hits hingga Jadi Pengedar Narkoba

Zul Zivilia, vokalis band Zivilia yang terjerat pengedaran narkoba, kini sedang menjalani hukuman penjara dengan vonis 18 tahun penjara.

oleh Nefri Inge diperbarui 19 Jun 2021, 11:12 WIB
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nama pentolan band Zivilia, Zul Zivilia, sempat menjadi sorotan. Pasalnya, ia diringkus Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Nama Zul sendiri mulai dikenal lewat band Zivilia, dengan personel Obot, Bayu dan Sarah. Mereka dikenal lewat lagu hits 'Aishiteru' yang dirilis pada 2009 silam.

Selentingan kasus narkoba ini, berawal saat Zul Zivilia yang tak hadir dalam konsernya di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Sabtu (2/3/2019) lalu.

Rupanya, ketidakhadirannya itu lantaran Zul dibekuk polisi sejak 28 Februari 2019. Zul Zivilia tidak hanya terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun dia juga diduga menjadi kurir dan turut mengedarkan barang haram tersebut.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sabu dan ekstasi dengan jumlah besar dari tangan Zul Zivilia. Selain Zul, polisi membekuk delapan tersangka lainnya pada waktu dan tempat yang berbeda.

Saat diciduk, Zul Zivilia tengah dalam kondisi membungkus obat terlarang bersama tiga tersangka lainnya, yakni Rian, Andu dan seseorang berinisial D.

"Dia bagian dari jaringan. Ini (narkoba) dia bungkus dan mengantar. Dan mengirimkan termasuk sabu juga," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

Zul Zivilia diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba, terutama karena besarnya jumlah barang bukti yang didapati polisi.

Yakni berupa sabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24 ribu butir. Hal ini membuatnya dikenakan dua pasal sekaligus, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dia (Zul Zivilia) dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun, tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggol.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Puas

Zul Zivilia (Foto: Surya Hadiansyah)

Pada hari Rabu (18/12/2019) lalu, Zul Zivilia akhirnya divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," katanya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

"Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai. Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu nggak berubah ya," lanjutnya.


Ajukan Kasasi

Zul Zivilia dan Istri (Sumber: Instagram/retnoparadinah)

Tim pengacara Zul Zivilia, masih memperjuangkan agar hukuman Zul Zivilia bisa lebih ringan, dari vonis sebelumnya. Mereka sudah mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi.

Pengajuan itu dilakukan lantaran La Ode Umar Bonte, selaku kuasa hukum Zul Zivilia, merasa ada yang tidak beres dengan hasil sidang tersebut.

“Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua. Kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan jaksa penuntut umum," kata La Ode Umar, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya