Liputan6.com, Jakarta - Artis fenomenal Roro Fitria menambah deretan publik figur, yang sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro Fitria ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di Hari Valentine, 14 Februari 2018. Artis cantik ini ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram. Roro ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang bernama Wawan.
Baca Juga
Advertisement
Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Welly Suharto Praja, menjelaskan kronologi penangkapan Roro Fitria, di dalam persidangan kasus narkoba Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
“Kita sebelumnya menangkap saudara Wawan di kawasan Hayam Wuruk. Saat digeledah kami mendapatkan dua bungkus klip sabu, dalam bungkus rokok. Awalnya saudara Wawan awalnya tidak mengaku, sampai akhirnya ternyata pemesannya bernama Nyai," kata Wawan dalam persidangan.
Roro Fitria ternyata menggunakan istilah tersendiri untuk memesan sabu. Welly mengetahui hal tersebut ketika berpura-pura sebagai Wawan, saat berkomunikasi dengan Roro Fitria. Istilah sabu diganti dengan nama ‘Rinso’.
"Nyai ngejar-ngejar terus, nanyain terus barangnya. Rinsonya mana, sudah sampai mana. Naluri saya sebagai polisi kan tahu. Rinso itu seperti apa," kata Welly.
Akhirnya polisi menyamar sebagai tukang ojek online, untuk memberikan paket sabu pesanan Roro Fitria, dimasukkan dalam bungkus makanan siap saji. Ketika paket sudah sampai, polisi langsung meringkus Roro Fitria.
Sidang kasus narkoba Roro Fitria kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya sidang memasuki materi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Roro Fitria. Tak tanggung-tanggung, JPU Maidarlis menuntut pesinetron Islam KTP itu lima tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
4 Tahun Penjara
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider penjara enam bulan," kata jaksa Maidarlis.
JPU punya alasan kuat mengapa menuntut Roro Fitria, dengan hukuman yang terbilang cukup berat. Salah satunya karena Roro membeli dan menggunakan sabu bersama-sama orang lain.
Namun pada persidangan di hari Kamis (18/10/2018), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman empat tahun penjara.
Selama menjalani persidangan, Roro Fitria kian diterpa kesedihan mendalam. Karena rumahnya kemalingan hingga harus kehilangan perhiasannya. Bahkan ibunda Roro Fitria pun, meninggal dunia saat dirinya sedang tersandung kasus narkoba.
Advertisement
Bebas Bersyarat
Setelah menjalani 2/3 masa penjara, Roro Fitria akhirnya dibebaskan bersyarat, menyusul kebijakan Kemenkumham yang melepas 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Pada hari Kamis (2/4/2020), Roro Fitria akhirnya bisa menghirup udara bebas. Selama menjalani masa tahanan 1,8 tahun, Roro Fitria lebih religious dan meninggalkan kebiasaan kleniknya.
Di dalam penjara, dua mengaku sudah khatam Alquran sebanyak lima kali. Bahkan Roro memilih berjilbab dan ingin kembali menata hidupnya. Ia juga bercita-cita, untuk segera mewujudkan keinginan Ibundanya.
"Nazarnya, saya selalu berdoa terutama hari Jumat, saya membaca surah Al-Fath. Supaya dikasih jodoh yang sebaik mungkin. Saya ingin sekali menikah,” kata Roro Fitria.