Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran di Ibu Kota mencapai Rp 6,9 miliar.
Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan, dan restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) malam.
Advertisement
Restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara berulang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp 6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies dikutip dari Antara.
Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni melampaui batas kapasitas 50 persen pengunjung.
Anies menegaskan, bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe, dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Sanksi denda yang dikenakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker mencapai Rp 250 ribu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi untuk Keselamatan
Namun demikian, Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan Covid-19.
"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tegas Anies.
Advertisement