Anies Sebut Denda Prokes Kafe hingga Restoran di Jakarta Capai Rp 6,9 Miliar

Menurut Anies, kafe hingga restoran yang melanggar prokes Covid-19 didenda maksimal Rp 50 juta.

oleh Nafiysul QodarDelvira Hutabarat diperbarui 19 Jun 2021, 09:09 WIB
Petugas gabungan menertibkan pedagang yang nekat berjualan saat masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran di Ibu Kota mencapai Rp 6,9 miliar.

Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan, dan restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) malam.

Restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara berulang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp 6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies dikutip dari Antara.

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni melampaui batas kapasitas 50 persen pengunjung.

Anies menegaskan, bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe, dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker mencapai Rp 250 ribu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sanksi untuk Keselamatan

Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun demikian, Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan Covid-19.

"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tegas Anies.


Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya