Catat Jadwal Libur Nasional Baru 2021, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Ada dua tanggal merah yang digeser dalam jadwal libur nasional 2021.

oleh Asnida Riani diperbarui 28 Jul 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi Kalender Cuti Bersama (Photo by Debby Hudson on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menggeser jadwal libur nasional 2021 pada peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad, lapor Antara, Sabtu (19/6/2021). Ini dilakukan demi mengantisipasi transmisi COVID-19, terlebih catatan kasus aktif di beberapa daerah melonjak dalam sepekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa pengambilan kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketetapannya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Muhadjir menjabarkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, digeser jadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, untuk libur Maulid Nabi Muhammad digeser jadi Rabu, 20 Oktober 2021 dari semula Selasa, 19 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk cuti bersama Natal pada Jumat, 24 Desember 2021, ditiadakan. "Namun, pada tanggal 25 Desember tetap libur satu hari," ucapnya.

Ia menyambung bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang belum jua selesai. "Harus dipahami, pemerintah juga memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk perhargaan pada umat beragama," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Fokus pada Menekan Transmisi COVID-19

Ilustrasi Kalender (Photo on Freepik)

Sejalan dengan itu, menurut laporan kanal News Liputan6.com, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, "Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari COVID-19."

Ini sebenarnya bukan kali pertama pemerintah menetapkan kebijakan baru libur nasional dan cuti bersama demi menekan transmisi COVID-19. Pada Februari lalu, pihaknya telah mengumumkan pemangkasan cuti bersama 2021, dari semula tujuh hari jadi hanya dua hari.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, keputusan mengurangi cuti bersama diambil untuk menekan penyebaran COVID-19. Pasalnya, pada tahun lalu libur panjang jadi salah satu pemicu kenaikan kasus.


Saran Peniadaan Libur Panjang

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah merekomendasikan pada pemerintah pusat untuk meniadakan libur panjang saat Iduladha nanti. "Terbukti libur mudik Idulfitri betul-betul destruktif dalam keterkendalian yang baik selama PPKM Mikro," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ucapannya sekaligus merujuk pada lonjakan kasus COVID-19 yang tercatat di wilayah Bandung Raya. Ia telah mengimbau wisawatan untuk menunda kunjungan ke kawasan tersebut, setidaknya selama sepekan ini.

Emil juga meminta semua pihak memahami situasi yang sedang terjadi di wilayah Jawa Barat. Pihak pemerintah dan instansi terkait saat ini dikatakan fokus menanggulangi lonjakan kasus virus corona baru.

"Kami sedang menarik rem darurat untuk mengendalikan situasi yang memang terbukti oleh libur panjang mudik yang menghasilkan lonjakan yang luar biasa," ucapnya.


Infografis Tips Libur Panjang Bebas COVID-19

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya