Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan salah satu hotel di kawasan Menteng sebagai tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 orang tanpa gejala (OTG).
Adapun hotel yang dimaksud adalah Hotel Grand Mansion Menteng yang terletak di Jalan Borobudur, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Satu hotel diajukan menjadi tempat isolasi terkendali, selain fasilitas lainnya yang sudah ada. Di antaranya GOR dan rumah dinas telah dipersiapkan untuk merawat pasien Covid-19," kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M Fahmi di Jakarta, Sabtu(19/6/2021) dilansir Antara.
Fahmi menjelaskan, penanganan pasien tanpa gejala selama isolasi mandiri di Hotel Grand Mansion Menteng menjadi tanggung jawab dari masing-masing instansi pemerintahan di Jakarta Pusat.
Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat akan bertanggung jawab terhadap pasokan makanan kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di lokasi-lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Sudin Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat bertanggung jawab melakukan penyemprotan disinfektan, sedangkan pengelolaan limbah ditangani oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Teknis Perawatan Pasien Tanpa Gejala
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari menjelaskan teknis perawatan pasien tanpa gejala yang akan melakukan isolasi di hotel, yaitu serupa dengan yang berlaku di Wisma Atlet Kemayoran.
"Pasien wajib membawa rujukan isolasi mandiri dari RSUD atau rumah sakit Covid-19," kata Erizon.
Ada pun kapasitas Hotel Grand Mansion Menteng memiliki daya tampung sebanyak 77 kamar tidur yang dapat dijadikan tempat isolasi terkendali.
Advertisement