Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (tengah) saat tiba di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (tengah) saat tiba di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (tengah) bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (tengah) saat rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis saat rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung, S Burhanuddin saat rilis pemulangan terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung, S Burhanuddin (tengah) saat rilis pemulangan terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung, S Burhanuddin saat rilis pemulangan terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung, S Burhanuddin (kanan) usai rilis pemulangan terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis saat rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (tengah) usai rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis usai rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)