Liputan6.com, Manado - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 ml, Sabtu (19/6/2021). Barang bukti Cap Tikus yang diamankan sebanyak 208 botol atau sekitar 124,8 liter itu ditemukan di sebuah kapal penumpang tujuan Manado-Sangihe.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu mengatakan, pagi itu personel Satresnarkoba sedang melakukan kegiatan rutin operasional di sekitar Pelabuhan Nusantara Tahuna. Mereka mengecek kapal yang baru saja tiba dari Manado.
Baca Juga
Advertisement
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang, barang bawaan dan muatan di salah satu kapal penumpang, ditemukan miras Cap Tikus tersebut,” ujarnya.
Sedu mengatakan, untuk mengelabui petugas, miras Cap Tikus tersebut dimasukkan ke dalam karung yang dicampur dengan sampah buah nanas. Hasil penyelidikan sementara, 44 botol miras tersebut adalah milik MK (48), warga Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sedangkan 164 botol lainnya belum diketahui pemiliknya.
“Barang bukti miras Cap Tikus telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sedu.