Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya kasus penerima bantuan sosial (bansos) tak tepat sasaran menjadi perbincangan hangat ditingkat daerah hingga pemerintah pusat. Polemik tersebut menjadi fokus Komisi VIII dengan mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera bertindak.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menjelaskan bahwa 2021 menjadi momentum bagi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau disebut ‘Tahun Pendataan’.
Advertisement
Bukhori menuturkan, pihaknya sudah mendorong Menteri Sosial, Tri Rismaharini, agar segera menyelesaikan perbaikan DTKS di semua daerah.
“Data tersebut meliputi data program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” kata Bukhori dikutip dari keterangannya pada Senin (21/6/2021).
Bukhori menilai, perbaikan DTKS adalah kunci untuk memecahkan polemik bantuan sosial yang salah sasaran, atau sekurang-kurangnya insideninclusion dan exclusion error bisa diminimalisir melalui pemutakhiran data.
“Dalam setiap raker, isu sentral yang selalu saya tegaskan pada Mensos Risma adalah konsistensi dan keseriusan untuk meningkatkan perbaikan data (DTKS). Secara teknis, salah satu caranya adalah semua data yang berasal dari kabupaten/kota yang telah melalui verifikasi, diterima saja dulu semuanya. Setelah itu, dilakukan verifikasi kembali untuk menentukan desil 1, 2, 3, 4, hingga 5,” jelasnya.
Menurut anggota komisi sosial ini, proses verifikasi setidaknya melewati sejumlah tahapan.
“Pertama, data yang dihimpun oleh pihak pemerintah desa/kelurahan harus dimusyawarahkan dan diverifikasi dengan para pemangku kepentingan tingkat desa/kelurahan,” ungkapnya.
Hasilnya, imbuh Bukhori, data tersebut disampaikan ke Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Verifikasi Ulang
Sebelumnya, Dinas Sosial sebenarnya bisa melakukan verifikasi ulang, namun tidak berhak melakukan penghapusan data. Data utuh yang disampaikan oleh desa/kelurahan kepada Dinas Sosial kemudian diteruskan ke pusat untuk dilakukan verifikasi sehingga menjadi data terpadu.
“DTKS ini nantinya dijadikan pedoman Kemensos dan lembaga atau kementerian lainnya untuk menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang berhak menerimanya. Verifikasi data harus dipastikan dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Target Bansos
Selain itu, Ketua DPP PKS ini meminta agar semua pihak memiliki kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi dalam mengawal penyaluran bantuan sosial di lapangan.
“Bansos ini hanya diperuntukan bagi orang yang tidak mampu. Kesadaran sosial yang tinggi dari setiap pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa bantuan ini tidak jatuh pada orang yang salah sehingga menzalimi mereka yang berhak,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan klasifikasi dari sasaran penerima bantuan sosial. Mulai dari desil satu meliputi warga yang tidak bisa makan ketika tidak dapat bantuan.
Selanjutnya desil 2, yakni warga yang bisa makan tetapi tidak cukup. Kemudian desil 3, yakni warga rentan yang tidak bisa makan jika tidak dapat bantuan. Dilanjutkan desil 4 keluarga prasejahtera, dan terakhir desil 5, yakni keluarga sejahtera.
“Saya kira setelah diklasifikasikan, berarti semua data dari bawah nanti akan bisa terverifikasi. Mayoritas problemnya di BST dan BPNT, yang PKH ada tapi tidak besar. Sehingga nanti kejanggalan seperti NIK ganda hingga 3 atau 5 bisa diperbaiki," ungkapnya.
Advertisement