Kemenkop UKM Siapkan Pedoman Anggaran Dasar Pendirian Koperasi

Template anggaran dasar pendirian koperasi yang akan diluncurkan menunjukkan aksi keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jun 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan meluncurkan template atau pedoman anggaran dasar pendirian koperasi yang mudah. Diharapkan dengan adanya template ini akan mempermudah masyarakat saat akan membuat anggaran dasar untuk keperluan pendirian koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai dilakukan pembahasannya, yang telah dilakukan beberapa kali pembahasannya dengan melibatkan lintas pelaku terkait terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

“Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi dan UKM-Deputi Bidang Perkoperasian template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Dia berharap, hal ini akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi ini tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman.

“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” jelasnya.

Menurutnya, hal yang menjadi penting adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi.

Adapun template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman, artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi.

Di sisi lain, dia mengingatkan dan mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, membantu menyiapkan contoh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keberpihakan Pemerintah

Dia menegaskan, template anggaran dasar yang akan diluncurkan menunjukkan aksi keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat, ini bagian kebijakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, pasca ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Kami berharap Ikatan Notaris Indonesia (INI) khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) mempunyai persepsi yang sama bahwa ini adalah bagian dari kemudahan berusaha, sehingga Notaris nantinya mempercepat proses pembuatan akta serta menyesuaikan biaya pembuatan akta pendirian koperasi, karena akta pendirian koperasi nantinya lebih sederhana atau simpel,” ujar Zabadi.

Dengan demikian, Zabadi berharap tidak ada lagi curahan-curahan hati (curhat), dari masyarakat mahalnya biaya akta pendirian koperasi.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, sehingga koperasi di Indonesia tetap menjadi soko guru perekonomian bangsa serta memperkokoh peran koperasi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya