KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah di Polda Sulsel

Penyidik KPK masih fokus menelusuri uang yang mengalir ke tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jun 2021, 13:37 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah usai pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Nurdin Abdullah diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Penyidik masih fokus menelusuri uang yang mengalir ke tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

"17 Juli 2021, bertempat di Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka NA dan tersangka lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Ali menyebut, para saksi antara lain Kwan Sakti Rudy Moha dari wiraswasta dan Syamsul Bahri, seorang PNS. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan aliran uang ke Nurdin Abdullah dari berbagai pihak.

"Kemudian Andi Sahwan Mulia Rahman dan Andi Ardin Tjatjo, keduanya PNS, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Sulsel," jelas dia.

KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa terkait dugaan pembelian tanah oleh Nurdin Abdullah dengan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek di Sulsel. Penyidik memeriksa dugaan aliran dana yang diberikan ke tersangka kasus korupsi itu.

"Untuk Kwan Sakti Rudy Moha, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," Ali menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Nurdin Abdullah

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya