Pinjaman Online Semakin Resahkan Masyarakat, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan OJK

Kasus pinjaman online atau pinjol masih marak terjadi dan terus meresahkan masyarakat.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 21 Jun 2021, 15:08 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. (Foto: Jaka/Man)

Liputan6.com, Jakarta Kasus pinjaman online (Pinjol) masih marak terjadi dan terus meresahkan masyarakat. Dana yang harus dikembalikan nilainya pun nilai berkali-kali lipat dari nilai pinjaman awal. Ketenangan masyarakat semakin terusik karena setiap harinya mendapatkan teror dan pesan bernada ancaman.

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya pinjol ini sangat lemah. Hafisz mengungkapkan, salah satu kasus pinjol bernama KSP Rupiah Petir Pro telah meneror seseorang yang nomor ponselnya dijadikan penjamin dalam pinjol.

Adalah Dian Siregar yang setiap hari menerima pesan di ponselnya dengan nada penuh ancaman. Bahkan, pemilik pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadinya bila tak segera melunasi utangnya.

"Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga," sesal politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Lambatnya respon pemerintah atas masalah ini kian menekan kehidupan masyarakat. Rasa aman dan ketenangan masyarakat sangat terganggu.

 


Ancaman Pinjol Menyalahi Hukum

Menurut Hafisz, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum.

 "Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," tegas legislator dapil Sumsel I ini. 

Kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

Ditambahkan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, maraknya ancaman pinjol dengan menyebarkan data pribadi masyarakat, akan membuat takut para investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Otoritas hukum Indonesia bisa dinilai lemah dalam melindungi data pribadi seseorang. 

"Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana," tandasnya lagi.

Pada Mei 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali mempublikasikan 86 entitas ilegal yang meresahkan.  Untuk daftar lengkapnya, dapat diakses di situs web resmi OJK ini. Bila ragu, SWI meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan pinjol, mengikuti investasi atau melaporkan adanya kegiatan pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya