4 Kendaraan Ini Boleh Melintas di 10 Jalan di Jakarta yang Dibatasi Mulai Senin 21 Juni Malam

Sambodo mengatakan pembatasan 10 jalan di Jakarta ini dilakukan mulai dari 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jun 2021, 15:19 WIB
Langit mendung menyelimuti gedung bertingkat dan pemukiman warga di Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2020). Memasuki minggu pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, kualitas udara mulai membaik karena mobilitas kendaraan bermotor menurun hampir 70 persen. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memperketat mobilitas pengguna jalan di 10 titik ini mulai Senin (21/6/2021) malam. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona.

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan mobilitas pengguna jalan tersebut merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Adapun, pemilihan 10 ruas jalan berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Sambodo menegaskan pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun, ada beberapa yang diberikan pengecualian artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar dia.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari tni dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menambahkan.

Sambodo mengatakan, masa berlaku aturan bersifatnya situasional.

"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," ujar dia di Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Alasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ini merupakan salah satu cara meminimalkan kerumunan yang berimbas pada penularan Covid-19.

Ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," kata Yusri, Senin.

Menurut dia, tiap kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini bakal diseleksi. Kebijakan berlaku mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap Yusri di Jakarta.


Daftar 10 Ruas Jalan Itu

Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

2. Kemang, Jakarta Selatan.

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.

4. Sabang, Jakarta Pusat.

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya