Kasus Covid-19 Melonjak, Perkantoran Wajib WFH 75 Persen Mulai 22 Juni 2021

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Jun 2021, 17:40 WIB
Penumpang antre untuk menaiki bus Transjakarta di halte Sudirman, Rabu (16/12/2020). Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Pandjaitan meminta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan WFH setelah DKI Jakarta terus mencatat kenaikan kasus Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen atau wajib Work From Home (WFH) 75 persen

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah.

Oleh karena itu, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Untuk kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja baik Perkantoran Pemerintah Kementerian, Lembaga dan pemda Daerah, dan Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta yang berada di zona merah WFO dibatasi hanya boleh 25 persen saja dan sisanya WFH 75 persen.

Sementara untuk zona lainnya sama rata, yakni WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Namun, tetap Pemerintah menghimbau agar penerapan protokol kesehatan lebih ketat, misalnya ada pengaturan waktu kerja bergiliran.

Selain itu, saat WFH pekerja diminta tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Demikian, pengaturan lebih lanjut disesuaikan dengan kebijakan K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Aktif

Orang-orang menyeberang jalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, berdasarkan pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen, Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08 persen lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38 persen; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75 persen lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16 persen.

Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909.

Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya