Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Bidang Pengawasan Kejati Riau meminta keterangan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Ini terkait laporan mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut terhadap pemerasan Rp1 miliar oleh oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Selain Andi Putra, Kejati Riau juga meminta keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonakfif, Hendra AP, mantan tenaga honorer Kejari Kuansing, Oji D, dan seorang dari DPRD Kuansing.
Baca Juga
Advertisement
Asintel Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Permintaan keterangan ini sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemerasan oleh petinggi Kejari Kuansing ke Bidang Pengawasan Kejati Riau pada Jumat lalu, 18 Juni 2021.
"Silahkan menunggu hasil dari klarifikasinya," kata Raharjo, Senin siang, 21 Juni 2021.
Sementara itu, Andi Putra tidak mau melayani pertanyaan wartawan ketika ditemui di Kejati Riau. Tidak seperti pekan lalu, pekan ini Andi Putra irit bicara.
"Belum, belum," ucap Andi.
Kuasa Hukum Andri Putra, Aswin E Siregar SH MH mengatakan, kedatangannya mendampingi Andi Putra untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti.
"Bukti surat itu sudah diserahkan ke pemeriksa, silahkan tanya ke dalam (jaksa)," tutur Aswin.
Aswin tak mau merespon pernyataan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, yang bakal melaporkan balik Andi Putra ke polisi jika tudingannya tidak terbukti.
"Kami tidak dalam posisi andai kata, kami lihat dulu hasil laporan terhadap dugaan pemerasan oleh Kajari," kata Aswin.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tanggapan Kepala Kejari Kuansing
Terpisah, Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH dikonfirmasi membantah dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada pemerasan sedangkan perkara masih berjalan hingga saat ini.
Hadiman menyatakan sangat memahami tuduhan yang dialamatkan padanya. Apalagi saat ini banyak kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing yang sedang diusut kejaksaan.
"Saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya," kata Hadiman.
Terkait pemeriksaan mantan honorer Kejari Kuansing Oji D, Hadiman menyatakan nama itu sudah dipecat pada Desember 2020 lalu. Hadiman curiga Oji D sering membocorkan dokumen penyelidikan dan penyidikan di Pidana Khusus Kejari Kuansing ke pihak lain.
"Dugaan saya, hal ini dieksekusi secara pribadi oleh mantan honorer dengan mengatasnamakan Kejari Kuansing, jujur saya mendengar laporan tersebut, saya pribadi malah tersenyum, alasannya karena tidak merasa saja," tutur Hadiman.
Hadiman menghormati laporan yang disampaikan ke Kejati Riau. Dia menyebut itu hak setiap warga negara meskipun itu sudah menyangkut pribadi dirinya.
"Pastinya saya tidak tinggal diam, mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum," tegas Hadiman.
Advertisement
Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh Kajari Kuansing ke Kejati Riau. Uang itu untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.
Juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum kepala seksi dan Rp300 juta untuk Kajari.