Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan transfer daerah dan dana desa sampai Mei 2021 terkontraksi 2,8 persen. Penyaluran Transfer Dana Ke Daerah (TKDD) sampai 31 Mei 2021 tercatat sebesar 37,5 persen terhadap total alokasi TKDD 2021.
"Transfer ke daerah masih menghadapi kendala karena masih mengalami kontraksi 2,8 persen yaitu Rp 298,02 triliun ditransfer dibandingkan tahun lalu Rp 306,60 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (21/6/2021).
Advertisement
Beberapa yang meningkat adalah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Non fisik (DAK NF), Otonomi Khusus (Otsus) DIY. Masing-masing tumbuh 17,3 persen, 24,4 persen, dan 2.952 persen. Penyaluran DBH yang tinggi karena adanya penyelesaian kurang bayar tahun sebelumnya.
Sementara yang mengalami kontraksi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 12 persen, DAK Fisik 23,1 persen, Dana Insentif Daerah (DID) 56,1 persen, dan Dana Desa 22,6 persen.
Penurunan DAU yang cukup besar, kata Sri Mulyani, disebabkan karena beberapa Pemda belum menyampaikan persyaratan penyaluran.
"Nampaknya ada beberapa Pemda yang telah mendapatkan DBH, mereka mungkin betul-betul masih bisa menggunakannya sehingga belum menyampaikan persyaratan. Artinya kita belum salurkan DAU, tapi mereka tetap bisa bekerja," jelas Sri Mulyani.
Sementara Dana Desa yang terkontraksi disebabkan relaksasi pada tahun lalu.
"Tahun ini, kita mencoba mengembalikan Dana Desa terutama untuk menjaga dan mendukung PPKM Mikro. Nampaknya dengan adanya pengaturan ini banyak desa harus mengubah APBDes, dan proses ini tidak berjalan secepat yang kita harapkan sehingga penyaluran menjadi terhalang," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana Desa Bisa untuk Pelatihan Digital
Sebelumnya, dana desa bisa digunakan untuk pelatihan digitalisasi masyarakat. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dana desa bisa dimanfaatkan secara optimal selama masa pandemi Covid-19.
"Tentu dana desa sangat boleh untuk pelatihan digitalisasi, sesuai arahan presiden ini boleh digunakan apa saja kecuali yang dilarang," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam Acara Puncak Bangga Buatan Indonesia: Kilau Digital Permata Flobamora, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021).
Halim menuturkanm dalam aturan pemerintah dana desa memang diperuntukkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Penggunaan dana desa untuk pelatihan digitalisasi tentu saja diperbolehkan karena masuk dalam kategori peningkatan SDM masyarakat.
Hanya saja, penggunaan dana desa tersebut tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana desa.
"Ketika dana desa digunakan untuk peningkatan ini boleh saja asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Halim.
Lebih lanjut Halim menjelaskan, digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat desa. Terutama bagi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Bersama. Dua lembaga dari desa ini memang telah diminta untuk meningkatkan kapasitas digitalisasinya.
"Saya imbau dan ajak semua BumDes dan BUMDes Bersama untuk terus meningkatkan kapasitas digitalisasinya," kata dia.
Dalam hal ini peran desa diharapkan bisa melakukan konsolidasi dari hulu ke hilir. Terutama dalam hal distribusi barang dari produk yang dihasilkan masyarakat. Tujuannya untuk mencarikan pasar dari produk yang dihasilkan masyarakat desa.
"Utamanya untuk distribusi barang, sebagai upaya untuk mencarikan pasar bagi berbagai usaha yang dilakukan masyarakat," kata dia.
Advertisement